Bawaslu Tertibkan APK Caleg dan Parpol di Bengkulu Tengah

Bawaslu Tertibkan APK Caleg dan Parpol di Benteng-Agus -

RADAR BENGKULU, BENTENG - Memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai bergerak untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di berbagai lokasi di Benteng, Minggu (11/2).

Seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari seluruh wilayah Benteng telah dihimpun untuk melakukan tugas tersebut, sesuai dengan dimulainya masa tenang pada hari Minggu hingga Selasa (13/2) mendatang.

Ketua Bawaslu Benteng Evi Kusnandar menyatakan bahwa koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan lainnya, dalam rangka menertibkan APK baik berupa baliho, spanduk, maupun billboard.

"Penertiban APK jenis baliho atau spanduk menjadi tugas PTPS, sementara billboard akan dibantu oleh Satpol PP, Dishub, dan lainnya. Karena billboard memiliki ketinggian tertentu yang memerlukan kerja sama lebih luas," terangnya.

BACA JUGA:Ini Keunggulan yang Didapat dari Smartphone Oppo A38

BACA JUGA:Harga Cabai Bikin Pembeli Minta Ampun

Bawaslu Benteng menargetkan bahwa pada H-1 pemungutan suara, yaitu tanggal 13 Februari 2024, semua APK sudah berhasil ditertibkan.

"Kami berharap tanggal 13 Februari semua sudah bersih dari APK. Hari ini secara simbolis kami mulai membersihkan jalur protokol, dan akan melanjutkan ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS," tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk secara mandiri menurunkan APK miliknya sebelum ditertibkan oleh petugas Bawaslu. (ags)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan