Bacakan Vonis, Hakim Minta JPU Kembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong

Bacakan Vonis, Hakim Minta JPU Kembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong--
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang ditemukan selama inspeksi mendadak di rumah tahanan (rutan).
Seperti dikutip dari laman disway.id, hakim berpendapat bahwa iPad dan MacBook itu tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci," ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
"Dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," sambung Alfis.
BACA JUGA:Prihatin, Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia Desak RKUHAP 2025 Transparan dan Partisipatif
BACA JUGA:Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp 500 Ribu
Kemudian, hakim menyatakan iPad dan MacBook itu juga bukan hasil tindak pidana. Hakim memerintahkan iPad dan MacBook tersebut untuk dikembalikan kepada Tom Lembong.
"Dan bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," tutur hakim.
Temuan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong awalnya diungkap oleh jaksa. Mereka menemukan iPad dan MacBook saat inspeksi mendadak atau sidak di Rutan. Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan ke hakim.
Tom Lembong mengatakan iPad dan MacBook itu digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut. "Dan pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim. (*)