Direktur Utama Pastikan RSHD Transparan Untuk Tes PPPK

Direktur Utama Pastikan RSHD Transparan Untuk Tes PPPK--
RADAR BENGKULU – Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSHD), dr Lista Cerlyviera MM menjelaskan, tes kesehatan bagi CPPPK Kota Bengkulu dilaksanakan di RSHD. Tes kesehatan meliputi pemeriksaan jasmani, rohani (kejiwaan) dan bebas narkoba, adalah kewajiban bagi calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi. Pemeriksaan ini dilakukan di rumah sakit pemerintah (RSHD) sebagai bagian dari rangkaian tahapan seleksi PPPK dan telah ditunjuk oleh BKPSDM sebagai rumah sakit terpilih untuk memfasilitasi tes kesehatan CPPPK.
Sebelumnya, RSHD hanya menyediakan pemeriksaan jasmani dan narkoba saja. Untuk saat ini (tahun 2025), semuanya akan dilakukan di RSHD, dikarenakan pihak rumah sakit telah memiliki dokter jiwa sendiri dan tak lagi bergantung dengan RSJ.
Kemudian, RSHD ditunjuk oleh pemerintah sebagai pelaksana tes kesehatan PPPK, memastikan bahwa prosesnya terstandarisasi dan valid. Tes kesehatan di rumah sakit pemerintah sendiri juga membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen PPPK.
Untuk ketetapan biaya saat tes kesehatan di RSHD berlandaskan Peraturan Walikota nomor 04 tahun 2017 tentang tarif pelayanan BUMD RSHD Kota Bengkulu. Adapun rinciannya ialah biaya pendaftaran sebesar Rp 20 ribu, KIR jasmani Rp 30 ribu, tes kejiwaan Rp 250 ribu, tes narkoba Rp 220.000. Total untuk semua Rp 520 ribu.
BACA JUGA: Disinyalir Ada Pejabat Ikut Terseret Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di PDAM Kota Bengkulu?
BACA JUGA:Walikota Beserta Rombongan Tinjau Lintasan Joging Track
Kenapa dilaksanakan rumah sakit pemerintah? Pasalnya calon PPPK harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah. Selain itu, rumah sakit pemerintah memiliki fasilitas dan tenaga medis yang lengkap untuk melakukan berbagai jenis pemeriksaan yang dibutuhkan dalam tes kesehatan PPPK. Seperti pemeriksaan fisik/jasmani, laboratorium Narkoba dengan 5 parameter dan kesehatan jiwa.
“Para peserta CPPPK harus melaksanakan pemeriksaan dengan benar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Mereka harus datang dan menjalani rangkaian tesnya,” jelas Lista.
Pada intinya, besaran biaya tes kesehatan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 04 tahun 2017. Jadi ditegaskan bahwasannya hal ini sesuai aturan dan tidak ada unsur pungutan liar (Pungli).