Kuasa Hukum Tsk Kasus PAD Mega Mall & PTM: Tidak Ada Dana Pemerintah, Jadi Di Mana Letak Korupsinya?

Kuasa Hukum Tsk Kasus PAD Mega Mall & PTM: Tidak Ada Dana Pemerintah, Jadi Di Mana Letak Korupsinya?-Ist-

 

“Kurniadi sebagai Direktur Utama, menyatakan bertanggung jawab penuh atas projek MM dan PTM dari sisi PT Tigadi. Sementara Hariadi dan Satriadi sebenarnya tidak tahu detail urusan projek MM dan PTM hanya tercatat secara akta, tidak ikut campur. Bahkan dari berkas yang kami pelajari, justru tercatat pada pembukuan PT Tigadi, bahwa dana pribadi dari Pak Satriadi dan Pak Harriadi masih ada pada PT Tigadi. Sehingga semakin aneh jika Klien kami SB dan HB naik menjadi Tsk.” tegas Hema.

 

Yang lebih disoroti lagi oleh pihak kuasa hukum adalah bahwa dalam perjanjian awal, bagi hasil hanya bisa dibagikan jika proyek sudah balik modal. Namun hingga saat ini, proyek masih belum balik modal. maka pemerintah harus memberi kepastian hukum dong dengan mitra kerjasamanya.

 

“Kalau proyek belum untung, ya jelas belum bisa bagi hasil. Ini bukan soal kemauan, tapi soal perhitungan bisnis. Masa pengusaha yang disuruh cari modal dan masih alami rugi, dituduh merugikan negara?” tanya Hema.

 

Sementara itu, Suhartono, salah satu kuasa hukum lainnya, menyoroti aspek kepemilikan lahan. Ia menyebut bahwa sebagian tanah tempat berdirinya MM dan PTM masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat, yang hingga kini belum diganti rugi oleh pemerintah.

 

“Bagaimana mungkin lahan itu bisa dijadikan HPL dan diterbitkan HGB kalau masih ada pemilik sah yang belum dibayar? Ini fakta hukum yang akan kami sampaikan di pengadilan,” ungkap Suhartono.

 

Ia juga mempertanyakan mengapa kliennya dituduh korupsi, padahal penerbitan HPL dan HGB dilakukan atas dasar perjanjian resmi, dan proses perbankan sejauh ini berjalan lancar tanpa catatan buruk.

 

Lebih lanjut, Suhartono menyatakan bahwa HGB untuk proyek MM dan PTM memiliki jangka waktu kontrak selama 30 tahun sejak 2004, yang berarti saat ini baru berjalan 21 tahun. Selama periode itu, status HGB masih sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya, termasuk untuk diagunkan ke bank.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan