Bawaslu Provinsi akan Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon DPD

Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI Nomor Urut 4, Def Tri Hardianto melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon DPD RI nomor urut 7, Elisa Ermasari, ke Bawaslu -ist-

RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan penanganan dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Elisa Ermasari, S.Mn akan berlanjut.

Setelah melakukan kajian awal, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal dalam dua hari terakhir sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Dari hasil kajian tersebut, langkah selanjutnya adalah meregister dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan. Ini menunjukkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Besok, Rabu, 7 Februari 2024, kami akan membahasnya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ungkap Eko.

Proses pembahasan dengan Gakkumdu melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Dimana dalam kurun 1 x 24 jam akan diambil keputusan berdasarkan hasil pembahasan tersebut.

"Evaluasi selanjutnya meliputi klarifikasi dengan memanggil terlapor, pelapor, saksi, serta mendalami alat bukti. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan proses tersebut. Itu yang dapat diperpanjang jika diperlukan." 

BACA JUGA:Inovasi Perbaiki Minat Baca, Pembuka Cakrawala Wawasan DPK Provinsi Bengkulu Akan Siapkan Cafe Literasi

BACA JUGA:Novian Fitri Pasang Target jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Masih Butuh Pegawai ASN Meski Sudah Dapat Korsek dan Bendahara

Eko menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan tahapan kampanye, di mana terlapor diduga menggunakan metode kampanye diluar ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.

"Terlapor diduga melakukan kegiatan pembagian bahan kampanye di luar ketentuan PKPU tersebut. Seharusnya, bahan kampanye yang dibagikan mencakup pakaian, alat makan dan minum, penutup kepala, dan stiker sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Eko.

Dengan demikian, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan terus memastikan penanganan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ini untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum. (wij)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan