Ada 2 Cara Penertiban Hewan Ternak, 3 OPD Harus Paham

Kepala Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan Erwin Mukhsin,S.Sos menjelaskan terkait fungsi dan tugas Satpol PP terkait penertiban hewan ternak-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA -  Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Selatan nomor 9 tahun 2023,terkait perubahan Perda nomor 9 tahun 2013.

Bahwa penindakan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Damkar bukanlah solusi awal dalam penertiban hewan ternak. 

Ada dua cara yang harus diketahui oleh tiga OPD dan harus dipahami karena mereka sebagai pembina dan pengawas mulai dari Dinas Pertanian,Ketahanan Pangan,dan Kecamatan.

Kepala Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan,Erwin Mukhsin,S.Sos mengatakan hal ini juga harus dipahami oleh masyarakat. Pihaknya yang selama ini diketahui mempunyai tugas penertiban justru hal itu akan merugikan masyarakat itu sendiri dengan berbagai macam bentuk sanksi yang ada didalam Perda.

"Bukan berarti Satpol PP Damkar tidak mau bekerja,yang mana sebaiknya tindakan yang kita lakukan adalah tindakan terakhir. Yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh tiga OPD tersebut. Sama halnya dalam menjalankan Perda yang lain. Seharusnya juga OPD terkait yang lebih aktif karena kita melakukan tindakan berdasarkan laporan dan koordinasi,"papar Erwin diruangannya Senin (05/02).

BACA JUGA:Mudah Sekali, Begini Cara Booking Lapangan Bola Mini Soccer Bengkulu

BACA JUGA:Pelayanan di Kecamatan Pino Sangat Waw, Masyarakat Cukup Duduk, Semua Urusan Beres

Adapun dua cara penertiban hewan ternak ini. Yang pertama pencegahan dan yang kedua penindakan yang mana biasanya dilakukan oleh pihak Satpol PP Damkar.  Nantinya akan berujung kepada penangkapan hewan ternak dan langsung dikenakan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

Yang mana sanksi tersebut bisa dikatakan akan merugikan masyarakat. Kalau mau mengarah kepada sanksi untuk ukuran sapi, kerbau, kuda biaya pengamanannya saja sudah mencapai Rp 2 juta, biaya pemeliharaan Rp. 200.000,-,sedangkan sanksi administrasi dapat dipidanakan dengan kurungan tiga bulan dan denda mencapai Rp 5 juta.

Alangkah kasihannya masyarakat kalau dibebankan seperti itu.

Sebelum pihak Satpol PP melakukan tindakan eksekusi hewan ternak, sebaiknya tiga OPD ini tadi berperan aktif, memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Agar penerapan sanksi tersebut jangan sampai terjadi karena pasti akan membebani masyarakat itu sendiri. 

BACA JUGA:Menjaga Ketahanan Pangan, Pemda Bengkulu Selatan Membagikan Beras

BACA JUGA:Tugas Pemerintah Memprioritaskan Urusan Wajib Dasar

Tiga OPD ini harus menekankan kepada peternak bahwa hewan ternak itu harus dikandangkan, diberikan makanan sehat. Jika semuanya bekerja pastilah tidak akan ada lagi hewan ternak yang berkeliaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan