Prof Pujiyono Sambangi Rupbasan Bengkulu, Pantau Langsung Proses Alih Kelola ke Kejaksaan

Prof Pujiyono Sambangi Rupbasan Bengkulu, Pantau Langsung Proses Alih Kelola ke Kejaksaan--
RADAR BENGKULU – Transformasi besar tengah bergulir dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Salah satu titik krusialnya adalah alih kelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Bengkulu pun menjadi salah satu wilayah yang dipantau langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi.
Kamis, 12 April 2025, Prof. Pujiyono menyempatkan diri mengunjungi Rupbasan di bawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang terletak di kawasan Bentiring. Kunjungan ini dilakukan di sela-sela agenda kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejati Bengkulu.
Dalam kunjungan itu, Prof. Pujiyono tak sendiri. Ia didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu. Mereka bersama-sama meninjau kesiapan Rupbasan menjelang proses peralihan kewenangan yang dijadwalkan rampung pada November 2025 mendatang.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terima Pertek BKN, Bakal Ada Pejabat Nonjob Massal
BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih, Menteri Yandri Minta Kepala Daerah Petakan Potensi Desa di Bengkulu
“Kita harus memastikan proses transisi ini berjalan baik, tertib, dan taat prosedur. Ini bukan hanya soal perpindahan pegawai, tapi juga soal aset, dokumen, dan tentu saja ribuan barang sitaan yang harus dikelola dengan cermat,” tegas Prof. Pujiyono di hadapan jajaran Kejati.
Perlu diketahui, peralihan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan Agung. Perpres itu diteken Presiden pada 12 Februari 2024, dan kini tinggal menunggu implementasi penuh yang dijadwalkan mulai efektif pada November 2025.
Menurut Prof. Pujiyono, langkah ini merupakan terobosan yang tepat secara hukum. Ia menegaskan bahwa selama ini jaksa merupakan eksekutor utama dalam setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Maka, sudah sepatutnya pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara berada di bawah koordinasi lembaga penuntut umum.
“Pengalihan ini akan memperkuat fungsi Kejaksaan sebagai lembaga eksekutorial. Jadi jaksa bukan hanya menuntut dan mengeksekusi putusan, tapi juga mengelola dan mengamankan aset negara secara langsung,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu.
BACA JUGA:Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Rp 2 Miliar
BACA JUGA:AFC Dikecam Dunia, FIFA Jamin Posisi Indonesia
Tak hanya soal legalitas, peralihan kewenangan ini menurutnya juga akan membawa efisiensi dalam pengelolaan Rupbasan. Selama ini, dualisme kewenangan antara jaksa dan Kemenkumham kerap membuat koordinasi menjadi rumit dan lamban.
“Efektivitas penegakan hukum itu penting. Ketika barang bukti dan barang sitaan berada di tangan institusi yang sama dengan eksekutor hukum, maka pengelolaannya akan jauh lebih efisien dan terintegrasi,” jelasnya.
Namun demikian, Prof. Pujiyono mengingatkan bahwa proses transisi ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia secara khusus meminta Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI agar menjalankan negosiasi alih kelola dengan hati-hati dan sesuai aturan. Semua proses administrasi, dokumen aset, dan daftar barang sitaan harus diverifikasi secara rinci.