DPR RI akan Kawal Implementasi Putusan MK Tentang Sekolah Gratis untuk Negeri dan Swasta

Putusan MK mewajibkan sekolah dasar dan SMP negeri serta swasta gratis tanpa biaya, DPR siap kawal implementasi kebijakan ini.----

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP yang mencakup sekolah negeri dan swasta.

Seperti dikutip dari laman harian disway.id, ia menyatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan amanat UUD 1945, terutama pasal 31 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

“Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional,” kata Hetifah dalam keterangan persnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Dia menilai pemerintah pusat maupun daerah harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional. Pendanaan ini harus menjangkau semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus diarahkan untuk menjamin kelangsungan layanan pendidikan dasar.

BACA JUGA:1.223 Peserta Lulus Seleksi Calon Mahasiswa Baru Al-Azhar Kairo 2025

BACA JUGA:Buruan Daftar, AHM Best Student 2025 Dibuka, Hadiah Beasiswa Ratusan Juta

Kemudian, Hetifah juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyaluran dana pendidikan bagi sekolah swasta. Ia menekankan bahwa pemberian subsidi kepada sekolah swasta tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan maupun kemandirian pengelolaan sekolah.

Ia menegaskan perlunya penyesuaian terhadap kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS). Hal ini bertujuan agar sekolah swasta bisa turut merasakan manfaat pendanaan secara menyeluruh. Menurutnya, revisi terhadap regulasi teknis harus dilakukan agar prinsip keadilan dalam pendidikan bisa terwujud secara nyata. “Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Putusan ini berlaku untuk semua jenis sekolah dasar dan menengah pertama, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat.

Keputusan itu diketok hakim MK pada Selasa, 27 Mei 2025. Sebagian gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Pasal 34 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan oleh MK.

Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pembatasan pembiayaan gratis hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.  Ia menyebut bahwa keterbatasan daya tampung di sekolah negeri memaksa sebagian peserta didik bersekolah di lembaga swasta dengan biaya yang tidak ringan.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.

MK menyimpulkan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan dasar. Tidak boleh ada peserta didik yang terhambat karena faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas.

Dengan adanya keputusan MK ini, pemerintah diharapkan segera merumuskan regulasi turunan dan kebijakan teknis yang mendukung. Hal ini penting agar pelaksanaan wajib belajar gratis berjalan efektif, merata, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan