7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan Saat di Jalan Raya

Kendaraan yang Wajib Didahulukan Saat di Jalan Raya-Poto ilustrasi-

 

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

 

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 itu, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan