7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan Saat di Jalan Raya

Kendaraan yang Wajib Didahulukan Saat di Jalan Raya-Poto ilustrasi-
Radar Bengkulu - Ada Beberapa Kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya, berikut Ketentuan jenis kendaraan yang berhak didahulukan ketika di jalan raya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 yang dilansir dari halaman portal.tarakankota.go.id.
BACA JUGA:7 Tips Agar Mobil Seken Tetap Hemat Bensin
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;