Komisi 3 DPRD Mukomuko Panggil BPJS Pertanyakan Mekanisme Pemanfaatan Jamkesda untuk Rakyat

Komisi 3 DPRD Mukomuko Panggil BPJS Pertanyakan Mekanisme Pemanfaatan Jamkesda untuk Rakyat -Seno/RADAR BENGKULU-

"Nah, yang tahu itu Dinas Kesehatan. Karena itu wewenang Dinkes. Kami (BPJS-Kes) hanya menyediakan aplikasi," kata Elva. 

Ketika ditanya mengenai peralihan dari peserta mandiri ke peserta Jamkesda, Elva mengatakan, jika warga yang bersangkutan pernah menjadi peserta mandiri BPJS kesehatan, dan terdapat tunggakan, maka tunggakan iuran wajib dibayar. 

Bagi warga yang pernah menjadi peserta mandiri dan ingin melunasi tunggakan, Elva menyarankan untuk ikut program rehabilitasi atau menyicil tunggakan. 

"Nanti akan dilakukan advokasi peserta yang menunggak untuk ikut program rehab/cicilan. Tapi warga yang bersangkutan bisa dapat bantuan PBI Jamkesda Mukomuko itu ranah Pemkab, bukan BPJS," demikian Elva menerangkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan