Rugikan Negara Rp 11 M, 4 ASN di Kaur jadi Tersangka Korupsi

Rugikan Negara Rp 11 M, 4 ASN di Kaur jadi Tersangka Korupsi-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU,KAUR - Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka terhadap 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) pada sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 di Auak Kejari Kaur pada 20 mei 2025.

   Keempat tersangka tersebut merupakan pejabat di Sekretariat DPRD Kaur yakni ARS Selaku Pengguna Anggaran, HLM Selaku PPK-SKPD, AP selaku PPTK dan RO selaku PPTK pada tahun anggaran 2023. Setelah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : Print-01/L.7.16/Fd.2/2025 tanggal 22 Januari 2025 dikeluarkan, pihak penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan penghitungan  oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp11.029.864.730.

   Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Poprizal, SH,MH menyampaikan, telah ditemukan kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di sekretariat DPRD Kaur pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11.029.864.730 dari pagu anggaran senilai Rp nilai anggaran Rp 21.893.045.470. Tim Penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara a guo sebesar Rp2.000.571.398 yang dititipkan dalam RPL Kejaksaan Negeri Kaur dan Rp 3.346.814.557, melalui Kasda Kabupaten Kaur. 

   "Atas kerugian negara tersebut keempat orang ASN ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Kejari Kaur Nomor : TAP-01/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-02/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-03/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP 04/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025," jelas Kejari Kaur.

BACA JUGA:BLT DD Tahap I Diterima 17 KPM untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga Tebing Rambutan

BACA JUGA:Sekolah Rakyat di Kabupaten Kaur Pemecah Rekor, Terima Murid Baru 150 Orang

   Adapun modus keempat tersangka sebagian berikut,  ARS selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan HLM selaku PPKSKPD, AP dan RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran perjalanan dinas sebesar tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dikarenakan sekira awal tahun 2023 para kepala bagian dan juga para PPTK, Para Subkoordinator dan Bendahara serta Pejabat Penatusahaan Keuangan diundang rapat oleh ARS, dalam rapat tersebut, ARS menyampaikan dan memerintahkan dalam tahun anggaran 2023 kepada para pengelola keuangan termasuk kepada PPTK untuk menyiapkan dana kebijakan, yaitu untuk keperluan yang tidak teranggarkan. 

    Dana kebijakan tersebut, salah satunya diambil dari kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif yang dikumpulkan kepada Sdr. ARS melalui bagian keuangan. Bahwa cara AP dan RO selaku PPTK memenuhi kebijakan tersebut yaitu dengan adanya pakai nama pelaku perjalanan dinas yang menggunakan nama-nama ASN dan Honorer pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur sebagai pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawabannya (fiktif). 

      ARS Bersama-sama dengan AP dan RO untuk memenuhi akomodasi hotel meminta  RN untuk mendirikan Perusahaan agen travel dan setelah Perusahaan berdiri kemudian melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. EPM dan CV. TMT untuk menerbitkan innvoice fiktif dengan mekanisme pemesanan yaitu dengan mengirimkan Surat Perintah Tugas kepada saudari RR untuk selanjutnya dicari dan dipersiapkan kamar sesuai harga yang ditentukan, bahwa terhadap akomodasi yang dipesan (hotel) tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang dipertanggungjawabkan, melainkan sebagian pelaksana perjalanan dinas menginap di hotel lain kemudian untuk pembayaran karena sudah ditransfer ke saudari RR, sehingga cash backnya ditransfer ke pelaksana perjalanan dinas. 

    Saudara ARS Bersama-sama dengan  RO dan AP memerintahkan beberapa pegawai yang digunakan namanya dalam surat tugas perjalanan dinas untuk membuat rekening baru yang kemudian ATM dan buku tabungan tersebut dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur. 

    Sementara, selaku Penasehat Hukum keempat tersangka, Deden Abdul Hakim, SH menjelaskan, setelah keempat klien kami ditetapkan menjadi tersangka, setelah kami pelajari Berita Acara Pidan (BAP) kami meminta terhadap orang-orang yang menerima aliran uang Perjalan Dinas (Perjadin) untuk segera mengembalikan, apakah itu anggota DPRD Kaur, ASN, maupun yang lainnya di kantor Sekretariat DPRD Kaur mohon dikembalikan daripada ini nanti menjadi melebar permasalahannya kemudian menjadi fakta yuridis.

   "Apabila ini menjadi fakta yuridis mau tidak mau ini menjadi bahan kedepannya, jadi mohon siapapun yang menerima untuk mengembalikan kerugian negara tersebut," tutup Deden Abdul Hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan