Realisasi PAD Retribusi Sampah Sampai Bulan Mei 2025 Mencapai 600 Juta Rupiah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan--
RADAR BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah sejak Januari hingga awal Mei 2025 mencapai Rp 600 juta.
"PAD sampah saat ini kurang lebih sudah hampir Rp 500 hingga Rp 600 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menyebut, capaian realisasi tersebut setelah salah satu minimarket di wilayah tersebut (Indomaret) melunasi biaya retribusi sampah yang telah menunggak selama 1,5 tahun dengan total nilai Rp 60 juta lebih.
Pelunasan tersebut dilakukan setelah DLH Kota Bengkulu memberikan peringatan ke manajemen Indomaret agar melunasi biaya retribusi sampah.
"Dan kami sudah memperingati dan tidak kami angkut lagi sampahnya. Akan tetapi ketika tidak kita angkut, maka menjadi permasalahan baru lagi. Yaitu menumpuknya sampah di depan pertokoan," ujar dia.
BACA JUGA:Disdukcapil Seluma Kunker ke Dinas Kominfo Kota Bengkulu
BACA JUGA: Dedy Wahyudi : Kami Mendukung Penegakan Hukum Oleh Kejati Bengkulu
Selain itu, pihaknya juta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, serta melakukan aksi jemput bola melakukan penagihan retribusi itu sendiri kepada beberapa obyek yang mengalami penunggakan.
Sebab, berdasarkan aturan, retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan. Seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp 600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda-beda. Yaitu, untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp 4,5 juta. Sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dedy-Ronny akan Turun Monitoring Lomba Bengkulu BISA
BACA JUGA:Dedy Wahyudi dan Istri Tinjau Kegiatan Gotong Royong Bengkulu BISA
Lanjut Riduan, untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Serta, untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp 5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang. Sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp 10 ribu.
Diketahui, Pemkot Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul dengan perkiraan luas lahan yaitu tiga hektare dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.