Prihatin, 121 Guru Besar UI Keluarkan Pernyataan Resmi Tentang Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Pernyataan Resmi Guru Besar FKUI tentang Situasi Terkini Pelaksanaan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia.-Fajar Ilman---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Sebanyak 121 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengeluarkan pernyataan resmi yang mengkritisi kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Seperti dikutip dari laman disway.id, mereka prihatin kebijakan terbaru Kemenkes dinilai berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Keprihatinan tersebut dituangkan dalam surat terbuka yang juga ditandatangani oleh para dokter dan akademisi kedokteran dari seluruh Indonesia. Mereka dengan tegas menyatakan keprihatinan mendalam terhadap arah kebijakan yang dinilai juga menjauhkan dari semangat kolaboratif selama masa pandemi COVID-19.
"Pendidikan dokter bukan sekadar pelatihan teknis. Melainkan melalui proses pendidikan akademik yang panjang, ketat, dan bertahap, sesuai filsafat kedokteran yang mendasari layanan kesehatan oleh seorang dokter," kata mereka dalam konferensi pers, Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Tidak Dilarang Wisuda Sekolah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Asal Jangan Dipaksakan dan Berlebihan
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025
Dalam pernyataan bertajuk Pernyataan Resmi Guru Besar FKUI tentang Situasi Terkini Pelaksanaan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia.
Mereka menegaskan bahwa pendidikan dokter hanya dapat diselenggarakan secara optimal melalui rumah sakit pendidikan yang mengintegrasikan pelayanan, pengajaran, dan penelitian, sesuai dengan standar global.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kekhawatiran terhadap pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan.
"Pemutusan integrasi ini mengancam kualitas pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda," tegas pernyataan itu.
Selain itu, perubahan struktur rumah sakit vertikal yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama tanpa koordinasi dengan institusi pendidikan disebut sebagai kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip sinergisitas antara pelayanan dan pendidikan.
Para Guru Besar FKUI juga menekankan pentingnya menjaga independensi kolegium kedokteran sebagai penjaga mutu dan standar kompetensi profesi.
Mereka memperingatkan bahwa intervensi kebijakan jangka pendek terhadap kolegium bisa berdampak fatal.
"Jika peran kolegium dilemahkan, maka akan terjadi degradasi kualitas tenaga medis dan hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran di negeri sendiri," tegas mereka.