Gara-Gara Gubernur Lama! Helmi Hasan Jadi Sasaran Hujatan Tentang Kenaikan Pajak 66 Persen

Helmi Hasan Jadi Sasaran Hujatan Tentang Kenaikan Pajak 66 Persen-Ist-

 

Radar Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan baru saja resmi duduk di kursi orang nomor satu di Provinsi Bengkulu. Namun belum genap 100 hari memimpin, ia sudah diterpa badai kritik dari berbagai kalangan. Pemicunya? Kenaikan pajak daerah yang dianggap mencekik, bahkan tertinggi se-Indonesia: 66 persen!

Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak sebesar 66 persen. Namun publik justru melampiaskan kekesalannya kepada Helmi Hasan yang baru dilantik pada 20 Februari 2025. Seolah-olah, keputusan itu diambil di era kepemimpinannya.

 

Padahal, fakta berbicara lain. Kenaikan pajak tersebut sudah diatur jauh hari sebelumnya, bahkan saat Helmi belum mencalonkan diri. Semua termaktub jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini ditetapkan di era Gubernur Rohidin Mersyah bersama Ketua DPRD saat itu, Ihsan Fajri.

 

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, geram melihat Gubernur Helmi dijadikan kambing hitam.

 

“Helmi belum genap 100 hari menjabat. Ketika beliau dilantik, tidak ada kenaikan pajak yang diberlakukan saat itu. Kenaikan ini bukan keputusan Helmi Hasan,” tegas Teuku dalam keterangannya, Jumat (17/5).

 

Teuku juga meluruskan soal siapa sebenarnya yang berada di balik kenaikan pajak tersebut. Menurutnya, Perda yang menjadi acuan kebijakan itu hanyalah pelaksana dari amanat Undang-undang yang sudah lebih dulu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

“Opsen pajak ini adalah instruksi dari pusat. Bukan semata-mata inisiatif daerah. Dan perlu dicatat, Undang-undang itu tidak bisa serta-merta diubah oleh seorang gubernur,” terang Teuku.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan