Akta Kelahiran Harus Sesuai Nama Kabupaten, Tidak Boleh yang Lain

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud)Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd--

RADAR BENGKULU, MANNA - Sesuai himbauan yang merujuk pada peraturan terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan.

Terkait penulisan tempat lahir di akta kelahiran kini wajib nama Kabupaten. Sebab, selama masih ada ditemukan alamat akta dan ijazah dengan tulisan masih menggunakan nama desa, dan kelurahan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan Nomor: 400.12/30/Dukcapil/2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan Lusi Wijaya, M.Pd menyampaikan saat ini sesuai himbauan  alamat tempat lahir di akta kelahiran wajib sama dengan alamat yang ada di dalam ijazah siswa. Wali murid wajib tahu,jangan sampai nantinya akan mempersulit admistri anak dimasa yang akan datang.

"Surat itu sifatnya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengubah alamat lahir pada akta kelahiran. Oleh karena itu,kita berharap  seluruh orang tua siswa SD segera melakukan penyesuaian. Sebab, selama ini alamat akta dan ijazah masih menggunakan nama desa, dan kelurahan," papar Lusi Minggu (11/05).

BACA JUGA:Gotong Royong Warga dan Satgas, Efektifkan TMMD 124 di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Hadiri Diskusi Penawaran Kerja Sama dari GIP

Kalau dicontohkan selama ini alamat tempat lahir anak Masat 25 Maret 1990, maka itu harus diubah menjadi Bengkulu Selatan 25 Maret 1990, yang nantinya penulisan alamat didalam ijazah Sekolah Dasar(SD)  penulisan ijazahnya wajib mengikuti data resmi dari akta kelahiran.Jangan sampai nantinya alamat di akata dan Ijazah berbeda.

Karena,nantinya ijazah yang akan dikeluarkan alamatnya Bengkulu Selatan,untuk semua  orang tua diminta segera lakukan penyesuaian. Hal ini hanya langka antisipasi, jangan sampai nanti ijazah yang keluarkan dan sekolah keluarkan, itu tidak sesuai dengan tempat kelahiran di akta kelahiran,dan ijazah.

Jika sampai masih ada perbedaan antara data ijazah dan akta kelahiran. Maka, siswa akan memerlukan lampiran surat keterangan kesalahan penulisan pada ijazah.Jika itu sampai terjadi, maka tentu berpotensi menyulitkan proses administratif di masa depan. Terutama, saat akan melanjutkan sekolah.

"Kecocokan ini akan terus berlanjut dalam penulisan ijazah, mulai dari SD dan SMP bahkan SMA berdasarkan akta kelahiran. Dari peraturan tersebut kami sudah sosialisasi kepada seluruh sekolah kusus di tingkat SD,karena ijazah yang pertama kali dikeluarkan tentunya ditingkat SD,selanjutnya akan mengikuti,"pungkas Lusi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan