Tahun Ini Baleg DPR RI Buka Peluang Bahas RUU Perampasan Aset

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang RUU Perampasan Aset akan dibahas pada tahun ini.-Anisha Aprilia---

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang RUU Perampasan Aset akan dibahas pada tahun ini.

Seperti dikutip dari laman disway.id, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah menyatakan dukungannya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

"Saya kira tahun ini karena kemarin 'kan jelas' arahan Bapak Presiden kemarin. Nah, itu harus kami ejawantahkan dalam melakukan itu," kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Dia mengaku, pihaknya mengajukan kepada pimpinan DPR agar Baleg membahas RUU tersebut, namun masih belum mendapatkan penugasan.

"Belum ada penugasan, kami menunggu. Walaupun kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas," ucap Sturman.

Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) Bob Hasan mengaku tidak ada kendala khusus soal RUU Perampasan Aset belum dibahasa hingga kini.

BACA JUGA:Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR RI

BACA JUGA:Cak Imin: Syarat Penerima Bansos Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!

Hanya saja, ia menyebut materi RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui. Terutama menyangkut hubungan perampasan aset dengan hukum pidana atau khusus untuk tindak pidana pencucian uang.

"Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu," jelas dia.

Kata Bob, proses pemutakhiran materi itu akan memerlukan waktu.  Menurut dia, materi perampasan aset harus diperjelas, apakah khusus aset koruptor atau aset pidana.

"Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana," ujar dia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan