Pemkab Mukomuko Ingatkan Desa Kejar Serapan Anggaran

Pemkab Mukomuko Ingatkan Desa Kejar Serapan Anggaran-Seno/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pemkab Mukomuko melalui pemerintah kecamatan mengingatkan 8 desa Kecamatan Air Manjunto untuk mengejar serapan anggaran yang telah tertuang dalam APBDes tahun 2025.
Seluruh kegiatan yang tertuang dalam Dana Desa tahap 1, baik pengadaan, kegiatan fisik, bantuan langsung tunai, maupun kegiatan ketahanan pangan disegerakan pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Air Manjunto, Sutardi dibeberapa kesempatan, termasuk saat memberi arahan usai titik nol di Desa Kota Praja, Selasa, 6 Mei 2025.
Dikatakan Sutardi, dari 8 desa di Kecamatan Air Manjunto, 3 diantaranya sudah melaksanakan titik nol. Artinya desa yang sudah titik nol jangan lagi menunda kegiatan fisik.
"3 desa sudah titik nol, Sinar Jaya, Manjunto Jaya, dan Kota Praja. Nanti secara maraton titik nol dilaksanakan di 5 desa berikutnya," kata Kasi Ekobang.
BACA JUGA:Harga Kuliner di Pantai Panjang Bengkulu akan Distandarisasi, Walikota Mau Wisatawan Tidak Kapok
BACA JUGA:80 Nelayan Mukomuko Dilatih Memodifikasi Pukat Harimau
Tidak hanya kegiatan fisik, pihak pemerintah kecamatan juga meminta desa-desa segera merealisasikan kegiatan ketahanan pangan. Baik itu pangan hewani seperti penggemukan ternak ataupun pangan nabati yang sudah disepakati penanaman jagung.
Menurut Sutardi, tidak ada kendala lagi bagi 8 desa Air Manjunto untuk melaksanakan program ketahanan pangan. Sebab seluruh desa sudah melaksanakan Musdessus untuk ketahanan pangan ini.
Bagi desa yang pelaksana ketahanan pangan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk segera mematangkan rencana kegiatan.
"Kalau dana ketahanan pangan belum ditransfer ke rekening BUMDes, segera ditransfer. Untuk desa di Air Manjunto tidak ada kendala lagi. Semua sudah Musdessus mengenai ketahanan pangan ini," ujarnya.
Tidak lupa Kasi Ekobang mengingatkan desa-desa untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Penyaluran BLT-DD tidak mesti per 3 bulan.
"Salurkan saja sebulan sekali, sekarang bisa. Tidak mesti per 3 bulan. Itu juga akan membantu penyerapan anggaran," tambahnya.
Ia juga mengingatkan, agar pemerintah desa maupun pelaksana kegiatan tidak mengabaikan kelengkapan administrasi dan dokumentasi. Tertib administrasi menjadi penting dalam menjalankan program pembangunan pemerintahan.