Terobosan Luar Biasa, Urus PBG Cuma Satu Hari

Terobosan Luar Biasa, Urus PBG Cuma Satu Hari--

RADAR BENGKULU - Pasangan walikota dan wakil walikota Dedy-Ronny mempunyai komitmen untuk mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi Kota Bengkulu dan nasional.

Komitmen ini ditunjukkan dengan menghadirkan sebuah inovasi sebagai bentuk layanan prima kepada masyarakat, yakni sekarang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya membutuhkan waktu satu hari. Ini sebuah terobosan yang luar biasa. Karena, biasanya butuh waktu berhari-hari untuk mengurusnya.

Ini cara Dedy dan Ronny mengatasi benang kusut birokrasi dengan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga merupakan tindaklanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

Adapun pengurusan PBG kini menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.

"Kalau dulu prosesnya bisa berhari-hari, sekarang paling lama satu hari. Kita sempurnakan sistemnya, aplikasinya, dan SDM-nya," ujar Walikota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi SE MM baru-baru ini.

BACA JUGA:SK CPNS Ditandatangani Wali kota, Meski Hari Libur

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Relokasi Pedagang Melalui Sistem Undian

Pengurusan PBG sendiri merupakan bentuk penyederhanaan perizinan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan. Tahun ini, target PAD dari sektor PBG ditetapkan sebesar Rp 5 miliar. Bagi pelaku usaha yang telah membangun gedung tapi belum memiliki izin PBG, akan tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman mengatakan, sejak awal 2025, Pemkot juga menjalankan program PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mengenai layanan gratis ini, warga cukup melampirkan surat permohonan, slip gaji atau surat penghasilan yang diketahui oleh lurah, serta e-KTP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan