Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika--

RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu patut mendapat apresiasi. Lagi- lagi Sat Resnarkoba Polres BU kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.I.K melalui Wakapolres BU Kompol Kadek Suwantoro, S.H, S.I.K, M.AP yang memimpin Press Conference didampingi oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rizqi Dwi Cahya. S.Tr.K dan Kasi Humas Polres Bengkulu Utara IPTU Eri Andra pada Senin (28/04/2025) menjelaskan, dalam kesempatan ini Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Rabu 23 April 2025 lalu.

"Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu, yakni MD (38) dan TA (27). Keduanya warga salah satu Desa di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara," terang Wakapolres.

Lebih lanjut Wakapolres Kompol Kadek menjelaskan, awal mula kedua pelaku berhasil diamankan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Atas dasar laporan tersebut tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara IPTU Rizqi Dwi Cahya. S.Tr.K melakukan penyelidikan. Gerak cepat yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dengan dipimpin langsung oleh Kasat IPTU Rizqi Dwi Cahya. S.Tr.K membuahkan hasil.

BACA JUGA:Waka Polsek Ketahun Hadiri Musdensus Pembentukan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Respon Cepat Atasi Dampak Banjir, Pemkab BU Gotong Royong Pemasangan Bronjong

"Kedua pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku MD diamankan pukul 14.30 WIB di pinggir jalan depan RAM/pengepul Sawit Desa Durian Daun dengan barang bukti berupa 2 paket Narkotika golongan 1 jenis shabu yang terbungkus plastik klip merah beserta 1 unit handphone android merek OPPO A18 warna biru beserta SIM card dan sepeda motor FIT X.

Sedangkan  pelaku TA (27) diamankan pukul 15.30 WIB dikediamannya dengan barang bukti 3 paket Narkotika golongan 1 yang diduga jenis sabu- sabu yang terbungkus plastik klip merah beserta 1 unit handphone android merek OPPO RENO 5 warna silver beserta SIM card dan uang sejumlah Rp 830 ribu rupiah," terang Wakapolres.

Kedua pelaku dikenakan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda. Pelaku MD dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu menyimpan, memiliki menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu- shabu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun atau denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.

Sedangkan pelaku TA pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (1) JO pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun atau denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan