Pansel PPPK Bengkulu Bongkar Pemalsuan Dokumen, 15 Peserta Terancam Diskualifikasi

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika--

RADAR BENGKULU — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tercoreng oleh temuan mengejutkan. 

Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menemukan setidaknya 15 peserta diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk meloloskan diri dalam tahapan administrasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengatakan, kecurangan tersebut terungkap dalam proses verifikasi berkas.

"Pada tahap verifikasi, kami melakukan penelusuran intensif. Tim tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga mengonfirmasi langsung ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat peserta mengaku bekerja," ujar Sri Hartika.

BACA JUGA:Sekwan, SK Pengangkatan Tenaga Ahli Masih Dikaji

BACA JUGA:Apa Kabar Proses Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu dengan Anggaran 1 trilun

Dari hasil penelusuran itu, lanjut Sri, ditemukan sejumlah kejanggalan. Ada peserta yang mengaku honorer, namun tidak pernah dikenal oleh OPD bersangkutan. Ada pula tanda tangan surat keterangan yang tidak sesuai dengan tanda tangan pimpinan resmi.

"Setelah kami cross check, terbukti beberapa dokumen telah dipalsukan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk kecurangan serius," tegasnya.

Menurut Sri, praktik curang ini terdeteksi dari seleksi administrasi terhadap 1.432 peserta. Awalnya, sebanyak 25 peserta terindikasi bermasalah. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, 15 diantaranya dipastikan melakukan pemalsuan.

Sri mengungkapkan, selain melakukan verifikasi internal, Panselda juga membuka kanal pengaduan masyarakat. Dari laporan masyarakat inilah banyak informasi tambahan yang membantu membongkar praktik pemalsuan dokumen.

"Beberapa laporan dari masyarakat sangat membantu. Mereka menyampaikan informasi tentang siapa saja yang sebenarnya tidak pernah aktif bekerja, tapi mengajukan diri sebagai honorer," jelasnya.

Atas temuan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak tinggal diam. Sri menegaskan, langkah tegas akan diambil. Para peserta yang terbukti melakukan pemalsuan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dikeluarkan dari seluruh tahapan seleksi.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu Segera Digelar, 1.432 Peserta Berebut 171 Formasi

BACA JUGA:Duka Masih Membekas, Derta Rohidin Kunjungi Keluarga Korban Tragedi Arjuna dan Abiyu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan