Sekwan, SK Pengangkatan Tenaga Ahli Masih Dikaji

DPRD Provinsi Bengkulu--

RADAR BENGKULU — Polemik pembentukan tenaga ahli di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Drs. H. Erlangga, M.Si., dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

Meski demikian, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan tujuh tenaga ahli DPRD tersebut belum dibatalkan. Status mereka masih menunggu hasil kajian internal DPRD Provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Provinsi Bengkulu, Subhan Alkosari, M.Si., membenarkan bahwa keberadaan tenaga ahli masih dikaji oleh Bagian Persidangan DPRD.

“Saat ini masih dalam tahap kajian. Nantinya, hasil kajian akan kami sampaikan,” kata Subhan saat dikonfirmasi RADAR BENGKULU, Minggu (27/4/2025).

Subhan menegaskan, semua kebijakan yang diambil ke depan, termasuk soal tenaga ahli, akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia menyatakan bahwa prinsip penyesuaian dengan regulasi juga menjadi dasar dalam setiap langkah di internal DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu Segera Digelar, 1.432 Peserta Berebut 171 Formasi

BACA JUGA:Duka Masih Membekas, Derta Rohidin Kunjungi Keluarga Korban Tragedi Arjuna dan Abiyu

"Semua akan disesuaikan dengan regulasi dan kondisi keuangan daerah," ujarnya.

Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan arahan Gubernur Bengkulu serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. 

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan rasionalisasi pengeluaran yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Subhan menambahkan, jika keberadaan tenaga ahli tersebut tidak selaras dengan prinsip efisiensi yang ditetapkan, maka keberadaan mereka akan disesuaikan, bahkan bisa saja dibatalkan.

"Nanti tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tegas Subhan.

Seperti diketahui, sebelum diberhentikan, Erlangga telah mengeluarkan SK pengangkatan tujuh tenaga ahli di DPRD Provinsi Bengkulu. Beberapa nama di antaranya cukup dikenal di kalangan publik.

Di antaranya, Dr. Sukirdi, S.Pd., M.Pd., seorang akademisi yang juga pernah maju sebagai calon legislatif DPRD Provinsi dari Dapil Bengkulu Selatan-Kaur melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan