Kadis Dukcapil Seluma Ingatkan Pengurusan Adminduk Cepat dan Gratis

Kadis Dukcapil Seluma, Irzani M. SI--

RADAR BENGKULU, Tais - Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma, Hj. Irzani, SIP.,M.Si kembali mengingatkan jika pengurusan administrasi kependudukan yang bersifat gratis diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Sabtu (26/4/2025).

Kepala Dinas Dukcapil Irzani menyampaikan, bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang mau membuat dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan lain-lain tidak dipungut biaya dan cepat diproses.

"Adik sanak masyarakat Kabupaten Seluma tidak perlu membayar biaya apapun saat mengurus atau mendapatkan dokumen kependudukan", ujar Kepala Dinas Dukcapil.

Kadis Dukcapil Irzani juga menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke Kantor Disdukcapil, dapat mengurus kependudukannya melalui online. 

BACA JUGA:Ini Sebaran Potensi Program Cetak Sawah Rakyat di Seluma

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, TP PKK Seluma Gelar Halal Bihalal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan