Bupati Mukomuko Terbitkan Surat Edaran Tentang Inflasi Pangan, Ini Isinya

Bupati Mukomuko Terbitkan Surat Edaran--

RADAR BENGKULU - Bupati Mukomuko, Sapuan baru saja mengeluarkan surat edaran tentang inflasi pangan. Surat edaran Bupati Mukomuko tentang inflasi pangan itu tertanggal 18 Januari 2024.

Ada 5 poin yang disampaikan Bupati Mukomuko Sapuan melalui surat edaran tentang inflasi pangan itu. Surat edaran Bupati Mukomuko tentang inflasi pangan itu  ditujukan kepada Kepala OPD dan Kepala instansi vertikal.

Tapi tidak ada salahnya kita laksanakan secara menyeluruh. Karena bagi yang melaksanakan isi dari surat edaran itu, bisa dapat keuntungan.

Surat edaran Bupati Mukomuko yang dimaksud yaitu program pengendalian inflasi pangan daerah melalui "Gerakan Menanam".

Bupati meminta kita menanam tanaman holtikultura. Itu meliputi cabe merah, cabe rawit, bawang, tomat, atau tanaman lain di pekarangan rumah.  

BACA JUGA:Dua Calon Jemaah Haji Bengkulu Ditunda Keberangkatannya Tahun Ini

BACA JUGA:Hutan Bengkulu Kini Tinggal 645.116 Hektar

Bagi yang melaksanakan imbauan tersebut, bisa mendapat untung berupa hasil panen tanaman sendiri di pekarangan rumah.  Setidaknya, bisa memenuhi kebutuhan keluarga.Sehingga, kalau terjadi inflasi pangan, tidak begitu berdampak.

Warga Mukomuko sudah memiliki ketersediaan pangan di pekarangan rumah sendiri.

Berikut isi surat edaran Bupati Mukomuko Sapuan Tentang Program Pengendalian Inflasi Pangan Daerah Melalui "Gerakan Menanam."

 

SURAT EDARAN

Nomor: 500/11/8.4/1/2024

TENTANG

PROGRAM PENGENDALIAN INFLASI PANGAN DAERAH MELALUI "GERAKAN MENANAM"

Dalam upaya pengendalian inflasi di Kabupaten Mukomuko serta memenuhi ketersediaan pangan rumah tangga, maka perlu dilakukan pemanfaatan pekarangan dengan kegiatan yang dinamakan "GERAKAN MENANAM." Untuk melaksanakan program tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan wilayah Kabupaten Mukomuko, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat melakukan Gerakan menanam tanaman Hortikultura diutamakan cabai merah, cabe rawit, bawang dan tomat atau tanaman lainnya minimal 3 (tiga) pohon di pekarangan rumah atau lahan hak milik lainnya.

2. Agar Pimpinan/Kepala Intansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada masing-masing instansi untuk menanam minimal 3 (tiga) tanaman utama (cabai merah, cabe rawit, bawang dan tomat) atau tanaman hortikultura lainnya di pekarangan rumah masing-masing atau lahan hak milik lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan