Wali Kota Bengkulu akan Luncurkan Aplikasi PADEK, Pemkot Cetak 105.244 SPPT PBB Demi Tingkatkan PAD

Wali Kota Bengkulu akan Luncurkan Aplikasi PADEK--

RADAR BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu sejak sebelum lebaran hingga saat ini masih terus melakukan pencetakan terhadap 105.244 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk dibagikan kepada masyarakat.

Sementara itu, pembagian SPPT pajak bumi bangunan tersebut akan dilakukan berbarengan dengan peluncuran aplikasi pembayaran pajak daerah ''PADEK'' yang diresmikan oleh Wali Kota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM. Hal ini bertujuan untuk tingkatkan PAD Kota Bengkulu.

Sistem aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan tanpa harus mendatangi loket pembayaran.

Masyarakat Kota Bengkulu dapat mengunduh aplikasi tersebut di playstore dan diinstal ke smartphone atau android masing-masing, dan akan berlaku pada akhir April 2025.

"Nanti bisa bayar melalui aplikasi dengan catatan ada saldo di rekening tabungan. Tinggal ikut petunjuk dari aplikasi, nanti bisa bayar lewat BTN, BSI, Bank Bengkulu dan lainnya," katanya.

BACA JUGA:Ronny PL Tobing: Hadirnya Manlie Hotel dan Residence Tingkatkan PAD

BACA JUGA:Pasang Lampu Jalan, Pemkot Bengkulu Wujudkan Pantai Panjang Terang Benderang

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi   menyebutkan, pencetakan SPPT PBB tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya agar masyarakat dapat membayar pajak, sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sekarang kami melakukan pencetakan PBB massal dan sudah dilakukan satu minggu sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah dan sampai saat ini masih dilakukan dengan total yaitu sebanyak 105.244 SPT," ujar dia.

Pencetakan SPPT PBB tersebut ditargetkan selesai pada 14 April dan akan dibagikan langsung melalui seluruh kecamatan di Kota Bengkulu. Kemudian, diteruskan ke kelurahan hingga sampai ke masyarakat di wilayahnya masing-masing pada 20 April 2025.

"Kita berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu agar dapat membayar pajak. Sebab, SPPT merupakan salah satu dokumen untuk proses pembayaran PBB," Tambahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan