Ini Alasannya, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim

Ilustrasi Berkas Perkara--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 4 tersangka kasus pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri pada 25 Maret 2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
Adapun Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. "Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," kata Harli dalam siaran tertulis yang diterima, Senin 25 Maret 2025.
BACA JUGA:Mau Mudik Lebaran? Yuk Simak Cara dan Tips Beli Tiket untuk Kapal Ferry
BACA JUGA:Presiden Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional
Sedangkan untuk berkas perkara yang dikembalikan ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Kasus dugaan ini muncul karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.
Di samping itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dugaan korupsi
Menurut hasil analisis hukum dan bukti-bukti yang ada inilah Jaksa Penuntut Umum memutuskan mengembalikan berkas perkara tersebut sambil memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
“Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya .
BACA JUGA:Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI, Giring Ganesha Ungkap Pesan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Usai Lebaran, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi BJB