Gubernur Helmi Hasan Geram, Aset Pemprov Bengkulu Disalahgunakan Oknum Pejabat

Gubernur Helmi Hasan Geram, Aset Pemprov Bengkulu disalahgunakan pejabat--

Namun, dalam kasus yang ditemukan oleh Gubernur Helmi Hasan, rumah dinas yang seharusnya dikelola dengan sistem yang jelas justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya melanggar peraturan pengelolaan aset daerah, penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi juga berpotensi dikenai sanksi berat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.06/2014, ditegaskan bahwa BMN/D hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan. Jika tidak lagi diperlukan, maka wajib diserahkan kembali kepada pengelola barang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga secara tegas melarang penyalahgunaan aset negara. Jika ada pegawai yang tetap nekat menguasai BMN/D secara pribadi, mereka bisa dikenai sanksi disiplin ringan hingga berat, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

Lebih dari itu, jika penyalahgunaan aset negara menyebabkan kerugian keuangan bagi daerah, maka tindakan ini bisa berujung pada pidana korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur Minta Aset Segera Dikembalikan

Setelah inspeksi tersebut, Helmi Hasan menegaskan bahwa aset-aset milik Pemprov Bengkulu harus segera dikembalikan. Ia memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan surat peringatan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan agar rumah dinas tersebut bisa kembali digunakan sesuai peruntukannya.

“Ini bukan sekadar masalah rumah dinas, tapi soal ketertiban dan keadilan. Kalau pegawai yang menempati aset pemerintah tidak mau keluar, kita akan ambil langkah tegas,” ujarnya.

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Bengkulu tidak akan membiarkan aset daerah disalahgunakan oleh individu. Dengan aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, Pemprov berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan aset negara, sekaligus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari fasilitas pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset milik negara bukan untuk kepentingan pribadi, dan semua pihak harus bertanggung jawab dalam menjaga serta memanfaatkannya dengan benar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan