Pemeriksaan BPK Diperpanjang, Ini Jadwalnya

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini,S.Sos--
RADAR BENGKULU, MANNA - Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan(BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu.
Untuk saat ini, pihak BPK belum bisa menyampaikan apakah ada temuan dari hasil pemeriksaan atau tidak,yang pasti sebagai pihak Inspektorat Bengkulu Selatan pihaknya melakukan pendampingan dari apa yang telah dikerjakan pada tahun 2024,apakah ada temuan atau tidak tunggu hasilnya saja.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini,S.Sos menyampaikan bahwa pemeriksaan belum selesai dilakukan,karena masih banyak yang mau diperiksa dari hasil kegiatan yang menggunakan anggaran daerah,yang pasti nantinya akan ada pemberitahuan apakah ada temuan apa tidak.
"Memang terakhir pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tanggal (21/03) kemaren,tetapi berdasarkan informasi yang kami terima tim BPK akan melakukan pemeriksaan lebih rinci pada tanggal (08/04) mendatang,yang mana pemeriksaan itu akan berlangsung diperkiraan selama 30 hari kedepannya,"ujar Hamdan via telpon (28/03).
BACA JUGA:Bawaslu BS Imbau Hari Raya Idul Fitri Tidak Dicederai Kampanye Pilkada
BACA JUGA:Apel Keberangkatan Cuti, Ini Pesan Dandim 0408/BS
Kalau nantinya pemeriksaan telah dilakukan baru diketahui berapa besaran terkait Tuntutan Ganti Rugi(TGR) yang terjadi di setiap OPD dan lainnya.Artinya asalkan kegiatan itu menggunakan dana APBD akan diperiksa,tetapi mudah - mudahan walaupun nanti ada TGR yang ditemukan tidak mempengaruhi penilaian.
Kalau ada temuan,pihak yang mengalami TGR harus menyelesaikan persoalan dan menindaklanjuti temuan tersebut,sesuai aturan setiap temuan harus diselesaikan 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dikeluarkan oleh BPK.
"Pemeriksaan ini,bukan mau mencari apakah ada kesalahan dalam penggunaan keuangan daerah,hal ini dilakukan memang merupakan agenda tahunan.BPK setiap tahun akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan dan memberika opini,semoga ditahun ini kita tetap bisa mempertahankan untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),"pungkas Hamdan.