Video Tanpa Busananya Beredar Dilaman Facebook, Siswi Ini Lapor Polisi

Fahmi - Kasat Reskrim,Iptu Susilo,SH-fahmi-

 

RADAR BENGKUU, MANNA - Belum usai dunia pendidikan heboh dengan kelakuan seorang guru cabuli siswanya di salah satu SMA di Bengkulu Selatan. Dunia pendidikan di Bengkulu Selatan digegerkan lagi dengan peristiwa video syur yang beredar luas dilama facebook (FB) seorang siswi. 

 

Karuan saja sang siswi tersebut tidak terima dan memilih untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Peristiwa ini terjadi pada tanggal (06/11) yang lalu. Dimana video tersebut tersebar dilaman Facebook seorang siswi salah satu SMP di Bengkulu Selatan FD (13)dengan durasi 25 detik tanpa busana. 

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,S. IK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo,SH mengatakan benar ada seorang siswi SMP di Bengkulu Selatan melapor kepolisi. Karena merasa dirugikan video pribadinya tersebar dimedia sosial dan meminta pihak kepolisian menangkap pelaku penyebar video tersebut.

BACA JUGA:Begini Teknik Kompres PDF Tanpa Mengurangi Kualitas

BACA JUGA:Segini Progres Jalan Inpres di Penarik Mukomuko

BACA JUGA:Gampang Banget, Begini Caranya Screenshot di Laptop

BACA JUGA:Panwaslu Kecamatan Batik Nau Tertibkan APK

 

"Memang benar adanya video beredar di laman FB seorang siswi, hasil penyelidikan ada tindak pidana yang kami dapatkan, persoalan penyebaran video tersebut masih kami dalami siapa yang pertama kali menyebarkan konten video tersebut dan pelaku belum bisa kami temukan,"kata Susilo dirunagnnya, Jumat(10/11).

 

Adanya tindak pidana  lain dalam kasus tersebut. Baru - baru ini yang sedang ditangani pihak Sat Reskrim yaitu tindak pidana persetubuhan dan saat ini sudah ada dua pelaku yang diamankan RN (16)dan MZ(13)dan saat ini masih dimintai keterangannya atas keterlibatannya atas persetubuhan anak dibawah umur.

 

Untuk pelaku penyebaran video, masih terus dilakukan pencarian. Saat ini juga pihaknya masih menelusuri dari mana asal muasal video tersebut bisa tersebar dimedia sosial. Atas kejadian ini pelaku diancam dengan pasal 27 ayat I Undang- Undang ITE.

 

"Saat ini siswi yang videonya tersebar di media sosial sudah melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, kami sedang melakukan proses pengembangan siapa - siapa saja nantinya yang terkait dari penyebaran video ini,"kata Susilo.(afa)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan