Wanita Muda Pemandu Lagu Asal Kota Bengkulu Ditangkap, Ada Apa Ya?

Pemandu Lagu salah satu tempat Karaoke di Desa Ketaping ditangkap pilisi-Fahmi/RADAR BENGKULU-

"Untuk tersangka sudah kita amankan, selanjutnya tersangka akan kita terapkan   pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"pungkas Susilo.(afa) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan