Wanita Muda Pemandu Lagu Asal Kota Bengkulu Ditangkap, Ada Apa Ya?
Editor: Syariah Muhammadin
|
Sabtu , 20 Jan 2024 - 22:15
Pemandu Lagu salah satu tempat Karaoke di Desa Ketaping ditangkap pilisi-Fahmi/RADAR BENGKULU-
"Untuk tersangka sudah kita amankan, selanjutnya tersangka akan kita terapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"pungkas Susilo.(afa)