Gawat! Perangkat Daerah Terancam Tidak Gajian, Padahal Mau Lebaran

Gawat! Perangkat Daerah Terancam Tidak Gajian, Padahal Mau Lebaran--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Gawat! desa-desa yang belum menyelesaikan pengesahan Perdes APBDes tahun 2025, para aparatur desanya terancam tidak bisa gajian. Mulai dari kepala desa (Kades), Sekdes, hingga para Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun (Kadus). 

Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin  ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga tanggal 5 Maret 2025, masih ada desa-desa yang belum menyelesaikan pengesahan Perdes APBDes. 

Ia mengatakan, desa-desa yang belum mengesahkan APBDes, sekarang ini sedang diproses di Bagian Hukum untuk registrasi. Setelah itu, legalisasi APBDes 100 persen sah. Dan Pemdes bisa mengajukan pencairan. 

"Kalau APBDes  belum sah, atau belum registrasi, ya belum bisa mengajukan pencairan. Kalau belum pencairan Kades dan perangkat desa belum bisa gajian," kata Wagimin. 

Dikatakan Wagimin, kalau aparatur desa ingin gajian sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, maka harus cepat mengajukan pencairan. 

BACA JUGA:Jam Kerja ASN Mukomuko Selama Ramadhan, Bisa Masuk Lambat Pulangnya Cepat

BACA JUGA:Keren, Listrik Puskesmas Teras Terunjam 100 Persen dari Tenaga Surya

"Paling lama pengajuan itu, kalau mau cair sebelum Lebaran, paling tidak hari Senin depan (10 Maret). Kalau pengajuan di atas tanggal itu, sulit cair sebelum Lebaran," papar Wagimin. 

Ditanya berapa jumlah desa yang belum menyelesaikan pengesahan Perdes APBDes tahun 2025, Wagimin mengatakan belum mengetahui secara pasti. 

"Kalau jumlahnya saya kurang tahu. Karena proses di Bagian Hukum Setdakab. Tapi informasinya tidak begitu banyak lagi," ujarnya. 

Kemudian ia mengungkapkan, sudah ada lebih dari 85 desa telah mencairkan dana desa tahap satu. 

"Sekarang mulai masuk berkas pencairan dana desa tahap satu. Sekitar 85 desa sudah cair dan juga sedang proses di BKD," pungkas Wagimin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan