Pemprov Proses Pengusulan NIP untuk 428 Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap 1

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi--
RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 428 honorer yang berhasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024.
Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan para tenaga honorer tersebut resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., MAP, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi calon PPPK yang lulus seleksi. "Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengusulkan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Gunawan saat diwawancarai RADAR BENGKULU pada Senin, 3 Maret 2025.
Menurutnya, proses pengusulan NIP PPPK Tahap 1 ini mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi pusat. Pemda diberikan waktu sejak 1 Februari hingga 28 Februari 2025 untuk menyampaikan usulan calon PPPK Tahap 1. Setelah usulan diterima, BKN akan melakukan proses penerbitan NIP sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
"Saat ini, proses pengurusan NIP di BKN sedang berjalan."
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi Izin Usaha Kebun Sawit
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Turun, BPS Catat Deflasi 1,26 Persen di Februari 2025
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah mengusulkan 428 orang untuk menerima persetujuan teknis (Pertek) NIP PPPK Tahap 1. Rinciannya terdiri dari 300 tenaga pendidik (tendik), 100 tenaga teknis, dan 28 tenaga kesehatan yang berhasil lulus seleksi pengadaan PPPK.
Para peserta ini telah melalui proses seleksi yang ketat. Itu mulai dari ujian kompetensi hingga verifikasi administrasi.
Gunawan menegaskan bahwa BKD Provinsi Bengkulu berharap proses pengusulan NIP PPPK Tahap 1 ini dapat segera tuntas. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat usulannya sudah dapat dituntaskan semua."
Dengan begitu, BKN dapat segera mengeluarkan Pertek NIP PPPK Tahap 1 bagi para honorer yang telah lulus seleksi.
Proses pengusulan NIP ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bengkulu untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
PPPK sendiri merupakan skema pengangkatan pegawai pemerintah yang diatur melalui perjanjian kerja. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara permanen.
Dengan adanya proses ini, para honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah akhirnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terjamin.