Parpol di provinsi Bengkulu Diminta Patuhi Aturan
banyak partai politik di provinsi bengkulu memasang bendera atau alat peraga kampanye di tempat yang terlarang-ist-
RADAR BENGKULU - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera patai politik (Parpol) di pagar jembatan di Kota Bengkulu sampai hari ini, Rabu (16/1) masih terlihat. Seperti di Jembatan Rawa Makmur jalan Kalimantan, Jembatan Elevated di Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) dan di pagar jalan Irian Tanjung Agung – Tanjung Jaya.
Kendati banyak masyarakat yang mengkritik kondisi ini dan meminta agar pihak berwenang melakukan pencopotan karena dinilai bisa menyebabkan kecelakaan bila bendera jatuh saat pengendara melintas, serta juga mengganggu keindahan wajah kota, namun APK tersebut masih juga terpasang.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah sesuai ketentuan penempatan dan penempelan APK tidak diperbolehkan di gedung atau fasilitas milik pemerintah.
Sementara bila mengacu pada jembatan, maka termasuk dalam fasilitas milik pemerintah. “Karena fasilitas umum dan milik pemerintah memang bukan peruntukkannya dan tidak diperkenankan untuk dipasang APK,” jelas Faham Syah kepada RADAR BENGKULU.
Terhadap pemasangan APK di jembatan-jembatan tersebut, karena locus (lokasi kejadian) banyak ditemukan di Kota Bengkulu disampaikan Faham Syah, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Kendati demikian, untuk penertiban dalam hal ini mencopot atau menurunkan APK yang melanggar, menurutnya tidak menjadi kewenangan pihak Bawaslu. Melainkan pihak Satpol PP di masing-masing wilayah. Namun dikatakannya, Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah mengkonfirmasi ditindaklanjuti Bawaslu Kota Bengkulu.
“Sudah kita konfirmasi, dan Bawaslu Kota Bengkulu sudah memberikan imbauan untuk dilakukan penertiban secara persuasif kepada masing-masing Parpol. Jadi, tidak hanya partai yang melakukan pemasangan, tapi juga semua parpol diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya sembari mengatakan hal itu dilakukan sebagai bukti bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA:Kapal Perintis Sabuk Nusantara 52 Targetnya Beroperasi Kembali Februari
BACA JUGA:Gerak Cepat Bupati Bengkulu Selatan Layani Masyarakat yang Membutuhkan
BACA JUGA:Kades di Seluma Wajib Sampaikan LHKPN 2024
Bawaslu Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pengawasan. Jika setelah imbauan tersebut disampaikan ke masing-masing Parpol maka kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas untuk menurunkan bendera-bendera tersebut.
“Kita juga akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk kemudian ditertibkan. Jadi, bukan dalam konteks pembiaran. Pergerakan Bawaslu sudah melakukan langkah persuasif. Kita cegah dulu, dikasih tahu dulu. Kemudian dianjurkan untuk segera ditertibkan,” tutupnya