Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta Disosialisasikan Perda yang Baru Disahkan

Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta Disosialisasikan Perda yang Baru Disahkan--

RADAR BENGKULU - Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP meminta seluruh rancangan peraturan daerah yang sudah disahkan menjadi peraturan daerah untuk segera dilakukan sosialisasi. Terutama peraturan daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. 

“Sosialisasi Peraturan Daerah yang memang berhubungan lansgung dengan masyarakat sangat penting, sehingga masyarakat juga mengetahui adanya Perda tersebut,” terangnya. 

Sebagai dasar hukum, setelah disahkan dan melewati masa sosialisasi, maka masyarakat dianggap mengetahui dan wajib mematuhi Perda tersebut. Sehingga ia berharap pemerintah daerah melalui jajaran hingga pemerintah desa ikut serta dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga setelah disahkan Perda tersebut juga bisa maksimal dilaksanakan dan dipatuhi masyarakat,” terangnya. 

Setiap tahun Pemerintah Daerah dan DPRD Bengkulu Utara terus memproduksi regulasi, terutama peraturan daerah. 

Selain peraturan daerah wajib seperti APBD, APBD Perubahan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Program Percepatan Pembangunan Berorientasi dari Desa

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Akan Mendukung & Mengawasi Program Pembangunan Bupati Terpilih

Namun dalam paripurna DPRD juga membahas berbagai peraturan daerah untuk mendorong percepatan pembangunan dan program lintas organisasi perangkat daerah. 

Terbaru, pemerintah daerah juga mengesahkan tiga rancangan Peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Ketiga peraturan daerah tersebut adalah satu perda wajib Tentang Perubahan Kelengkapan dan Susunan Perangkat Daerah. Dua Perda lagi adalah Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Tentang Penyelenggaraan Pesantren. 

Perda yang juga sangat penting adalah Peraturan daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah, terutama yang terkait dengan pajak dan retribusi. Hampir setiap tahun ada perubahan peraturan daerah terkait dengan pajak dan retribusi daerah.   Perubahan yang dilakukan  tersebut juga terkadang terkait dengan penambahan objek pajak maupun besarannya. 

“Perda seperti ini juga harus diketahui oleh objek pajak tersebut, sehingga mereka wajib pajak mengetahui kewajiban mereka tentang pajak, termasuk sanksi yang bisa diberikan pemerintah,” terangnya.

 Apalagi, Pemda Bengkulu Utara juga memiliki Satpol PP yang juga bertugas dalam penegakan peraturan daerah. Bengkulu Utara juga sudah memiliki peraturan daerah tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Hal ini juga dinilainya sangat penting diketahui masyarakat, sehingga warga mengetahui titik-titik lahan yang masuk dalam Peraturan daerah tersebut. Arena ini juga terkait dengan target pemerintah daerah untuk menjaga dan meningkatkan jumlah produksi pangan daerah, untuk menghindari terjadinya alihfungsi lahan,” terangnya. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Ikut Tentukan RKPD Target Kinerja Untuk Rakyat

BACA JUGA:Merespon Kebijkan Pusat, DPRD BU Minta Desa Perhatikan Data Statistik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan