Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir--

RADAR BENGKULU - Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana mendesak agar tukin dosen segera dibayar.

Ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen merupakan bagian dari kesejahteraan yang menjadi hak dasar sehingga wajib dipenuhi oleh pemerintah.

"Tentu ini tidak bisa ditolerir, ya, atau sesuatu yang dapat dinegoisasikan,” kata Satria dikutip dari laman resmi UM Surabaya, 8 Februari 2025.

Ia pun merujuk amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan mandatory spending Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen khusus dialokasikan untuk pendidikan.

Hal ini lantas menjadi penegas bahwa pendidikan merupakan sektor yang harus mendapatkan prioritas.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Barang yang Wajib Ada untuk Anak Kos

BACA JUGA:Bahari Expo Bekerja Sama Dengan 30 Lebih Lembaga

Sehingga, kenyataan yang ada saat ini, menurut Satria bertentangan dengan UUD.

“Kalau dilihat dari politik hukum, kebijakan dari Kemendiktisaintek, bahkan pemerintah kita secara umum yang tidak memprioritaskan anggaran pendidikan, ini cukup miris, dan sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dasar,” jelasnya.

Padahal seharusnya kebijakan Kemendiktisaintek berpijak pada tiga hal:

1. Pengembangan akses pendidikan, yang itu juga menjadi bagian dari hak asasi manusia untuk masyarakat luas.

2. Kesejahteraan guru dan dosen.

3. Fasilitas pelayanan pendidikan.

Ia menegaskan ketiga aspek tersebut merupakan amanat konstitusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan