Langkah Pengaduan Saldo Dana Bansos PIP 2025 Jika Disunat, Pencairan Harus Transparan

Langkah Pengaduan Saldo Dana Bansos PIP 2025 Jika Disunat, Pencairan Harus Transparan--

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, mengatakan bahwa keterisian data siswa pada Dapodik sangat mendukung kelancaran PIP dalam membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang saat ini duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah, agar mereka dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.

Jika ada kendala, lanjut Adhika, satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat sehingga tak ada yang luput.

Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan “Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025” katanya.

Nantinya setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP.

“Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Adhika.

Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.

Laporan Pengaduan PIP 2025

Selain itu, Adhika juga menjelaskan mekanisme pemutakhiran data siswa di Dapodik untuk pengusulan PIP dengan memperhatikan variabel-variabel penting terkait.

Sementara untuk memperoleh berbagai informasi seputar PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.

Penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target yang diharapkan sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-. Dinas pendidikan diimbau untuk melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemrioritasan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.

Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan terkait PIP sebagai berikut:

Pengaduan PIP 2025

1) Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id;

2) Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id;

 3) Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan