Berduaan dengan Istri Tetangga, Warga Tebat Sibun Jalani Cuci Kampung

Berduaan Dengan Istri Tetangga, Warga Tebat Sibun Jalani Cuci Kampung--
RADAR BENGKULU, SELUMA - Warga bersama tokoh adat, perangkat Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil menggelar proses ritual adat cuci kampung di balai adat desa setempat, Rabu, 5 Februari 2025.
Sanksi adat cuci kampung dilaksanakan setelah beberapa waktu lalu digerebeknya pasangan yang sudah sama-sama berkeluarga, dan bukan muhrimnya, yakni seorang pria berinisial AA dan wanita idaman lain (WIL) berinisial RE.
Pada ritual itu, pelaku diharuskan menghadirkan nasi jambar, seekor kambing dan sejumlah uang tunai sebagai bentuk denda adat.
Data terhimpun, kasus dugaan asusila dilakukan kedua pelaku merupakan warga desa setempat yang tertangkap basah tengah berduaan di rumah AA pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Keduanya digerebek oleh istri sah AA bersama, orang tua, mertua dan warga setempat yang sudah lama mencurigai keduanya sejak lama. Mirisnya diketahui bahwa WIL juga telah bersuami, dan masih memiliki hubungan keluarga.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kades, BPD dan perangkat Desa Tebat Sibun, namun enggan memberikan keterangan secara detail.
Zaryadi, salah seorang tokoh masyarakat setempat atau mantan Kades Tebat Sibun, membenarkan adanya cuci kampung karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
" Memang benar ada cuci kampung, namun untuk detailnya saya kurang tau," singkatnya.
Sementara itu, berdasarkan berita acara tentang Musyawarah Adat yang dilaksanakan Senin, 3 Februari 2025 lalu, telah dilaksanakan mediasi tentang permasalahan AA dan RE yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD beserta anggotanya, Lembaga Adat Desa (LAD) dan Anggota serta seluruh pihak yang bersangkutan.
Adapun hasil mediasi tersebut, yaitu berdasarkan pengakuan AA dan RE, bahwa mereka sudah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri pada Kamis, 30 Januari, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku AA dan RE dikenakan denda adat yang berlaku di Desa Tebat Sibun, yaitu dikenakan denda uang sebesar Rp 2.000.000 dan kambing satu ekor, serta jambar satu buah untuk ritual cuci kampung.