Kemenkop Bentuk Pos Pengaduan Masalah Koperasi

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi-Dok Humas Kementerian Koperasi---
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi telah membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan Koperasi di seluruh Indonesia. Ini dilakukan dalam rangka membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian yang kondusif.
Seperti dikutip dari laman disway.id, menurut Menkop Budi, pembentukkan Pos Pengaduan tersebut adalah sebagai perpanjangan tangan, dan pengembangan dari sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pos Pengaduan ini, lanjutnya, nanti akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.
"Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah," ujar Menkop Budi di Jakarta, pada Selasa 28 Januari 2025.
Menkop Budi melanjutkan, pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop) sudah menyiapkan beberapa fasilitas dan juga telah tersedia sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.
BACA JUGA:Ini Makna Angpao dalam Perayaan Imlek
BACA JUGA:Presiden RI dan PM Malaysia Sepakati Perbaikan Tata Kelola Pekerja Migran
"Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web," jelas Menkop Budi.
Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Di samping itu, Menkop Budi juga menekankan bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," ucap Menkop Budi.
"Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga," lanjutnya.(*)