Pemkot Bengkulu Tegur Pemilik Ruko di Pasar Minggu Tak Patuhi GSP dan GSB

Pemkot Bengkulu Tegur Pemilik Ruko di Pasar Minggu Tak Patuhi GSP dan GSB-Ist-
GSB ini diciptakan agar masyarakat tidak lagi membangun rumah disembarangan tempat dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman dan nyaman. GSB ini merupakan batas yang tidak boleh dilanggar oleh denah bangunan.
"Tentunya, jika masyarakat bisa mentaati itu semua kedepannya tidak akan ada polemik atau permasalahan yang ditimbulkan. Jadi kita minta betul kesadaran warga terkait hal itu," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, GSP ini juga sebagai acuan bagi pemerintah kota dalam melakukan pelebaran jalan secara maksimal.
"Ketetapan terkait dengan GSP ini juga sudah ditentukan oleh Pemkot melalui peraturan walikota (Perwal) tentang klasifikasi jalan, GSP serta GSB," bebernya.
Ia menyebutkan, terkait penerapan GSP dan GSB ini, pihaknya telah melakukan pemasangan rambu pengendali tata ruang berupa patok GSP.
Penerapan GSB dilakukan dengan cara ketika masyarakat mengurus perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG), masyarakat pun nantinya akan diberikan bantuan teknis untuk bisa mengetahui patokan GSB tersebut. (**)