Masyarakat Diminta Tidak Buang Sampah di Hutan Lindung
![](https://radarbengkulu.bacakoran.co/upload/b7c347a03e67570a037b5972f2f8aff7.jpg)
Masyarakat Diminta Tidak Buang Sampah di Hutan Lindung--
RADAR BENGKULU, BENTENG – Masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan di kawasan Hutan Lindung (HL) Liku Sembilan Taba Penanjung.
Hal ini terkait cukup maraknya oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuang sampah sembarangan dikawasan hutan yang sering ditumbuhi bunga Rafflesia tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Adi Yanuar mengatakan, membuang sampah sembarangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi tegas yakni hukuman kurungan hingga 1,5 tahun.
"Pemberian sanksi ini sebagai efek jera. Tujuannya untuk melindungi ekosistem hutan dan mencegah pencemaran lingkungan," tegasnya, kemarin (20/1).
Ditambahkan dia, pihak DLHK Provinsi telah menugaskan 2 orang petugas khusus yang ditempatkan di titik-titik strategis kawasan Gunung Liku Sembilan untuk mengawasi aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah pelanggaran terkait pembuangan sampah.
BACA JUGA:PKKM, Evaluasi dan Motivasi Untuk Madrasah Lebih Baik
BACA JUGA:Disperindag Benteng Pastikan Tidak Ada Produk Berbahaya yang Beredar
"Sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian hutan juga kami lakukan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Yudi Riswanda menyebut,
adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pelestarian hutan menjadi salahsatu hal yang sangat penting.
"Kita berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, sehingga kawasan hutan lindung tetap terjaga," pungkasnya.