TPG Kaur Tahun 2024 Belum Cair, PGRI Temui DPRD

PGRI Kaur Temui DPRD-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU,KAUR - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur melakukan hearing di ruang Komisi IDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 belum cair pada Senin, 20 Januari 2025.
Hearing PGRI dihadiri Ketua PGRI Kabupaten Kaur Nasution Suhartoni, SE bersama pengurus PGRI Kabupaten dan Kecamatan. Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaur Rio Chandra, SH didampingi anggota Aminnudin, CH dan Z.Muslih, S.Pd.
PGRI Kabupaten Kaur menyampaikan keluhan atas keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang harusnya diterima oleh para guru pada akhir Desember 2024, namun hingga pertengahan Januari 2025 belum kunjung adanya pembayaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
Ketua PGRI Kabupaten Kaur Nasution Suhartoni, SE menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Kaur agar mengawal dan mendorong pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ataupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kabupaten Kaur. Mengingat terdapat pencairan TAMSIL 2 bulan yang belum ada pada tahun 2023, untuk tahun 2024 belum ada pencairan sebanyak 4 bulan dengan ketentuan 19 orang lagi saja. Sementara itu, untuk TPG tahun 2024 satu bulan lagi 100 persen dan TRH juga 100 persen belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Hari Ini Berakhir, KPK Ingatkan Laporan LHKPN Kabinet Merah Putih
BACA JUGA:DPRD Kaur Sepakat Menutup Sementara Perusahaan Akar Kuning
"Untuk itu kepada DPRD agar memperjuangkan hak-hak guru di Kabupaten Kaur. Apabila tidak ada tindak lanjut lewat dari tanggal 31 Januari 2025, maka akan dilakukan aksi lagi sebagai bentuk respon dari PGRI se-Kabupaten Kaur," sampainya.
Dikatakan Nasution, konfirmasi yang dilakukan oleh PGRI ke BPKAD Kaur bahwa untuk keuangan tersebut telah masuk pada Kas Daerah Kabupaten Kaur pada tanggal 16 Desember 2024. Maka PGRI meminta DPRD Kaur untuk diingatkan lagi oleh DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Kaur yang “enggan” membayarkan, sehingga dapat disampaikan kepada setiap Guru. Sebagaimana amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keuangan yang mengakomodir Hak Guru juga sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur, akan tetapi menyikapi hal tersebut juga lambat untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, mohon utuk menegur instansi terkait.
"Kami meminta kepada DPRD Kaur agar diperhatikan dengan serius apa yang menjadi keluhan guru-guru di Kabupaten Kaur, agar selambat-lambatnya bisa diselesaikan pada 31 Januari 2025," ujarnya .
Sementara Wakil Ketua Komisi I, Rio Chandra, SH menyampaikan, sangat mengapresiasi atas kunjungan PGRI ke Komisi I DPRD Kabupaten Kaur. Komisi I DPRD sejatinya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, yakni Dinas Pendidikan dan BPKAD sudah bersepakat dengan DPRD bahwa untuk penyelesaian pembayaran akan dilakukan pada bulan Januari 2025.
"Terkait dengan kesepakatan PGRI dan BPKAD, Komisi I DPRD Kaur mengenai hak pembayaran TPG. Untuk itu, telah di sepakati bersama pada Kamis, 30 Januari 2025 untuk kami undang melakukan Koordinasi guna mempercepat penyelesaian permasalahan hak keuangan," tuturnya.