Ini Jadwal Pemberkasan Kelulusan PPPK Tahap I dan CPNS di Kabupaten Kaur

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur, Sifrihadi--
RADAR BENGKULU, KAUR - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur telah mengumumkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kaur formasi tahun 2024.
Jadwal melengkapi berkas bagi lulusan PPPK tahap I di Kabupaten Kaur tahun 2024 setelah diumumkan harus dilengkapi dengan batas akhir pada 31 Januari 2025. Sedangkan jadwal melengkapi berkas bagi lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kaur tahun 2024 setelah diumumkan dan dinyatakan kelulusannya melengkapi berkas batas akhir 22 februari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MH mengatakan, formasi PPPK di Kabupaten Kaur tahun 2024 sebanyak 500 formasi dengan rincian berikut, tenaga guru 150 formasi, tenaga kesehatan 40 formasi dan tenaga teknis 310 formasi.
"Yang dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi tenaga guru 107 orang, tenaga kesehatan 35 orang dan tenaga teknis 271 orang, jadi berjumlah 413 orang lulusan PPPK tahap I yang harus melengkapi berkas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, tahap pada 1 - 31 Januari 2025 pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK dan tanggal 1- 28 februari 2025 usul penetapan NI PPPK," Sampai Kepala BKPSDM Sifrihadi,SH, MM.
BACA JUGA:Limbah Akar Kuning Dibuang ke Sungai dan Menimbulkan Aroma Tak Sedap, DPRD Kaur Sidak ke Lapangan
BACA JUGA:128 Honorer R3 Tenaga Kesehatan Kabupaten Kaur Unjuk Rasa ke DPRD
Dikatakannya, bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS formasi tahun 2024 sebanyak 87 orang, agar segera untuk melengkapi berkas sesuai dengan pengumuman dan jadwal melengkapi berkas batas akhir 22 februari 2025.
"Seluruh peserta PPPK tahap I dan CPNS formasi tahun 2024 yang dinyatakan lulus agar melengkapi berkas yang akan diajukan untuk pembuatan Nomor Induk (NI) PPPK maupun CPNS," ujarnya.
Setelah mengetahui batas akhir penyampaian berkas baik bagi lulusan PPPK maupun CPNS formasi tahun 2024 agar segera melengkapi dan menyampaikan berkas ke kantor BKPSDM baik secara online maupun manual. Apabila peserta yang lulus tidak memenuhi berkas yang dibutuhkan, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri dan batal diangkat menjadi pegawai PPPK dan CPNS.