Mengenal Lebih Suku Rejang yang Sudah Ada Sejak Abad ke 2 Masehi, Mengenal Hukuman Mati
Suku Rejang Sudah Ada Sejak Abad ke 2 Masehi di Indonesia, Suku Rejang Merupakan Suku yang Kenal Hukuman Mati-Ist-
"Salah satu contoh bahasa Rejang. Uku lak alew muk mei kiliak artinya saya mau pergi makan, selain itu, Jano kabar artinya apa kabar" terang sidik salah satu masyarakat suku Rejang.
4. Ada Sistem Hukuman Mati
Diambil dari halaman Wikipedia.com Dalam sistem hukum masyarakat Suku Rejang, mereka mengenal istilah hukum denda dan hukum mati. Apabila seseorang memiliki kesalahan yang cukup berat dan fatal, maka semakin besar denda yang harus dibayarkan.
Ketika hukum denda sudah tidak bisa menyelesaikannya, maka hukum matilah yang bertindak. Pelaku akan mati sesuai dengan ketetapan yang disepakati bersama oleh kaum bangsawan Rejang.
Kini, hukum tersebut sudah hilang karena Suku Rejang sudah berpedoman pada hukum yang ada di negara.
Nah demikianlah fakta-fakta menarik tentang suku Rejang yang berada di Bengkulu. Sebagai tambahan informasi Suku Rejang termasuk 100 Suku paling banyak di Indonesia ini.