Peringatan Tegas, Jangan Membawa Sajam Sembarangan Ketika Ngumpul Malam Tahun Baru

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK--

RADAR BENGKULU - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K mengimbau warga agar jangan membawa Senjata tajam (Sajam) ketika kepergian,atau sedang berkumpul malam tahun baru.

Karena nantinya bisa berujung keranah pidana,karena saat ini masih banyak ditemukan oleh personil patroli Polres Bengkulu Selatan,bahwa masyarakat membawa Senjata Tajam(Sajam) yang mana saat ini fungsinya tidak sesuai dengan tempatnya.

"Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat.Jangan sampai nantinnya dengan Sajam yang kita bawa  tanpa izin dapat menimbulkan bahaya dan juga dapat mengganggu ketertiban umum.,"ujar Florentus diaula Polres Bengkulu Selatan Selasa(31/12).

Untuk itu,saat ini pihaknya terus mengingatkan untuk meninggalkan kebiasaan membawa sajam,yang posisinya bukan peruntukannya. kalau nantinya kedapatan dengan personil kepolisian maka tindakan tegas akan dilakukan,jangan sampai Sajam yang dibawa bisa  menggangu ketertiban umum,yang nantinya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:Tahun 2025, Pemkab BS Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Kodim 0408/BS Laksanakan Program Kodam II/Sriwijaya

Kalau hanya membawa Sajam berupa golok dan lainnya,itu sah - sah saja.Kareja sesuai dengan peruntukannya masih bisa dimaklumi.Kedepan pihaknya akan menggandeng tokoh masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat membawa Sajam.

"Apalagi aturannya sudah sangat jelas,membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana, sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya hukuman Penjara 10 tahun.Untuk meminalisir terjadinya hal - hal yang tidak kita inginkan pihaknya berharap peran aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi kalau melihat ada orang yang membawa Sajam bukannpada tempatnya,"pungkas Florentus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan