Usai Dilaporkan ke MKD, Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Konten yang Dianggap Provokasi Kenaikan PPN 12 Persen

Rieke Diah Pitaloka - tangkapan layar--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka angkat bicara soal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dianggap memprovokasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, ia meminta pelapornya yakni Alfadjri Aditia Prayoga untuk menjelaskan materi mana yang dianggap memprovokasi.

"Saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya 'dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%' dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga," kata Rieke dalam unggahan Instagramnya, Senin, 30 Desember 2024.

Rieke lebih lanjut mempertanyakan keaslian surat pemanggilan yang diterimanya dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Destita Bagi-Bagi Durian Gratis, Ratusan Warga Bengkulu Antusias

BACA JUGA:Prabowo Sindir Hakim yang Beri Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah

"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" tanya dia.

Kemudian, ia mengatakan apabila surat tersebut benar, dirinya mengaku tak bisa menghadiri pemanggilan tersebut karena masih masa reses.

"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," sambungnya.

Untuk diketahui, Rieke dilaporkan ke MKD oleh seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Pada surat tersebut terlihat, pemanggilan terhadap Rieke dilakukan pada tertanggal 27 Desember 2024.

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Namun, MKD memutuskan menunda sidang tersebut lantaran masih dalam keadaan reses.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan