Prabowo Sindir Hakim yang Beri Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah

Hakim menjatuhkan hukuman ringan Harvey Moeis dan Helena Lim saat Prabowo sindir hakim yang beri hukuman ringan koruptor ratusan triliun rupiah.-hasyim ashari---

RADAR BENGKULU, JAKARTA – Hakim yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Harvey Moeis dan Helena Lim mendapat sindiran dari Presiden Prabowo. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan bahwa adanya hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun, semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," tegas Prabowo pada Senin, 30 Desember 2024.

Dalam hari yang sama, Helena Lim yang merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun divonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum.

Adapun tuntutan JPU terhadap Helena Lim yang dikenal Crazy Rich PIK adalah pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun.

BACA JUGA:Pertemuan Rutin, Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Diusulkan Menteri Agama Rp 93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp 65,3 Juta

Dalam persidangan Tipukor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 30 Desember 2024, Rianto Adam Pontoh yang merupakan Hakim Ketua Pengadilan menjatuhkan terdakwa Helena Lim hukuman selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta.

Rianto juga menyatakan jika Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain pidana 5 Tahun penjara dan denda Rp 750 juta, Helena Lim juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

Untuk kasus korupsi timah ini tidak hanya Helena Lim yang mendapatkan hukuman lebih rendah dari tuntan JPU. Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum hanya pidana 6 tahun 6 bulan.

 

Atas hukuman suami Sandra Dewi ini sendiri, Prabowo menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah mengerti vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu ringan.

BACA JUGA:Bulan Depan, Pemerintah Kembali Berikan Bansos Beras

BACA JUGA:Jasa Raharja, Wamenhub dan Kakorlantas Tinjauan Arus Mudik dan Libur Nataru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan