Dipantau CCTV! Pemprov Bengkulu dan Pertamina Tegas Larang Truk Batu Bara dan Sawit Isi BBM Bersubsidi

Pemprov Bengkulu dan Pertamina Larang Truk Batu Bara-Windi-

RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PT Pertamina Bengkulu menyepakati larangan bagi truk pengangkut batu bara dan sawit untuk mengisi BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Keputusan ini sudah jelas dan sesuai dengan aturan BPH Migas, yang mewajibkan pengendalian kuota jenis BBM tertentu (solar). .

Artinya tidak ada kelonggaran aturan, hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar, yang secara ketentuan SE itu sebenarnya mulai diberlakukan bagi PT Pertamina mulai 1 Agustus 2019.

Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, maka terkait dengan polemik antara supir truk yang protes dengan SE Gubernur yang sebelumnya melarang truk untuk mengisi BBM solar, itu sebelumnya mengantisipasi kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. Namun demikian meskipun SE tersebut sudah dicabut akan tetapi saat ini yang dijalankan oleh pihak pertamina yakni aturan penggunaan BBM masih mengacu pada BPH Migas.

BACA JUGA:Aplikasi WBS Tingkatkan Pengawasan Internal, Cegah Kerugian Keuangan Negara

"Edaran Gubernur itu kita nyatakan tidak berlaku lagi, namun aturan main yang dikeluarkan oleh BPH Migas tetap berlaku. Itu yang akan tetap dilakukan oleh SPBU dengan Pertamina," tegas R.A Denni usai menggelar koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dihadiri Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan dan Biro Ekonomi serta Pertamina Bengkulu, Kamis (4/1) malam di Kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

R.A. Denni menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk jenis kendaraan atau status kepemilikan, melainkan pada jenis muatan yang diangkut oleh truk. Truk yang mengangkut bahan tambang atau perkebunan, dan hasil gajian C serta mengangkut bahan proyek pemerintah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Ini bukan soal truk milik perusahaan tambang saja yang tidak boleh mengisi BBM subsidi, tapi aturan ini menekankan Terkait jenis barang yang diangkut, meskipun truk milik perorangan tapi beroperasi mengangkut hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan serta galian C itu tetap tidak boleh menggunakan BBM subsidi, " tegasnya.

BACA JUGA:Dipanggil, 20 Persen dari 142 Desa di Bengkulu Selatan Tidak Taat Pajak

Ditambahkannya Pihak SPBU juga diwajibkan menolak pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat. Pengawasan dilakukan melalui CCTV yang terpantau oleh Pertamina dan BPH Migas.

"Seluruh aktivitas SPBU itu kan bisa di pantai melalui CCTv oleh Pertamina dan BPH Migas, maka mau tidak mau harus diterapkan aturan ini , " katanya.

Sementara menjawab regulasi terhadap pemilahan truk barang yang boleh mengisi BBM Subsidi di SPBU berdasarkan muatan tersebut, mengingat pemilik kendaraan pribadi biasanya mengangkut berbagai jenis barang dikatakan R.A Denni nantinya akan diatur kembali yang kemungkinan menggunakan surat rekomendasi dari OPD terkait. 

"Kita buat aturan nanti, OPD mana yang berhak mengeluarkan rekomendasi itu. Misalnya Dinas Perikanan kalau dia mengangkut muatan perikanan, Dinas Pertanian yang menyatakan bahwa betul kendaraan itu untuk mengangkut bahan pertanian lokal,  seperti itu jadi bisa menggunakan BBM Subsidi. Tapi kalau misalnya hari ini dia mengangkut bahan pertambangan tetap pakai BBM Non Subsidi," tandasnya sembari menekankan perlunya pengertian dan kejujuran dari semua pihak.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dapat Gelar Kehormatan Lembaga Adat Melayu Jambi

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba dan BPH Migas tidak dapat dinegosiasikan. Fokusnya bukan pada kepemilikan kendaraan, melainkan pada pemanfaatan yang sesuai aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan