Soal Pilkada Oleh DPRD, Rumus Institut Mukomuko Kontra dengan Presiden Prabowo dan Ketua DPD RI
Soal Pilkada Oleh DPRD--
1. Bahwa system pemilihan kepala daerah langsung sekarang ini adalah merupakan hasil evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif terhadap kegagalan sistem pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dipilih oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selama Kepala Daerah Gubenur dan Bupati/Walikota dipilih oelh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Kepala daerah yang dipilih tidak pernah mencerminkan aspirasi dan kehendak rakyat tapi kepala daerah terpilih lebih mencerminkan kehendak dan kepentingan para elit politik saja;
2. Bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung (derect democracy) adalah hasil perjuangan panjang yang dilakukan oleh rakyat Indonesia, system Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah hasil perjuangan yang sulit dan tidak mudah. Pemilihan kepala daerah langsung bukan hadiah dari negara. Pemilihan kepala daerah langsung adalah perjuangan rakyat untuk memperbaiki kualitas bernegara dan demokrasi. Rakyat berharap dengan kepala daerah dipilih langsung dapat melahirkan pemimpin yang punya kepedulian dan komitmen yang kuat untuk berpihak kepada kepentingan rakyat dan negara sedangkan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara tidak langsung adalah lebih mencerminkan keinginan dan kehendak dari kepentingan para elit;
3. Bahwa gagasan yang mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung adalah pemborosan terhadap keuangan negara adalah alasan yang tidak mempunyai landasan kuat. Menurut "Rumus Institute" yang dimaksud dengan pemborosan terhadap keuangan negara adalah pengeluaran keuangan negara yang dilakukan secara tidak berdasar. Pengeluasan keuangan negara untuk membangun dan meningkatkan kualitas demokrasi dan pelaksanaan kedaulatan rakyat bukan sebuah pemborosan;
BACA JUGA:Sisa 12 Hari, Realisasi Fisik Ruang Terbuka Hijau Depan RSUD Mukomuko Baru 50 Persen
BACA JUGA:3 Kecamatan di Mukomuko Berkinerja Terbaik, Ini Reward yang Bakal Diterima
4. Bahwa gagasan yang mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung telah menumbuhkan dan meningkatkan angka korupsi yang tinggi. Menurut "Rumus Institute". Gagasan tersebut tidak mempunyai landasan dan pijakan yang kuat baik secara historis, sosiologis maupun yuridis. kenapa demikian. Karena pada waktu kepala daerah dipilih oleh DPRD (indirect democracy) tingkat korupsi yang dilakukan kepala dearah juga sangat tinggi. Menurut "Rumus Institute" korupsi bukanlah produk dari kepala daerah yang dipilih secara langsung. tapi korupsi menurut kami akibat sitem yang buruk dan moral yang buruk. Banyak penyelenggara negara yang tidak dipilih secara langsung seperti Menteri. Gubenur Bank Indonesia, para Direktur Utama BUMN dan para pejabat negara baik sipil dan militer juga melakukan tindak pidana korupsi, bahkan korupsi yang dilakukan lebih besar dari korupsi yang dilakukan oleh para kapala daerah yang dipilih langsung oleh rakayat;
5. Bahwa gagasan atau isu yang ingin mengembalikan kepala daerah dipilih langsung "kembali" oleh DPRD adalah sebuah langkah mundur dalam upaya menata dan membangun sistem bernegara dan kemunduran dalam demokrasi. Oleh karena itu gagasan tersebut haruslah tidak dipertimbangkan;
6. Bahwa "Rumus Institute". Menilai yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dengan melakukan perbaikan yang ketat sehinggga sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dapat meningkat kualitas kepeimpinan daerah dan meningkat kualitas demokrasi;
7. Bahwa berdasarkan pada point 1 s.d point diatas, kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk tetap mempertahankan system pemilihan kepala daerah secara langsung yang sesuai dengan kehendak dan keinginan rakyat. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung adalah pelaksaan kedaulatan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
8. Bahwa tembusan surat ini, juga disampaikan secara resmi sebagai bahan kajian, evaluasi dan pengawasan kepada sebagai berikut:
8.1. Ketua DPR Republik Indonesia
8.2 Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
8.3. Para Pimpinan Media masa cetak dan elektronik se-Indonesia
Para Pengamat Hukum dan aktivis pro-demokarsi
8.4. 8.5. Para Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia;