Komisi III DPRD Kaur Lirik Potensi BBL untuk Peningkatan PAD
Komisi III DPRD Kaur Lirik Potensi BBL untuk Peningkatan PAD--
RADAR BENGKULU,KAUR - Komisi III DPRD Kabupaten Kaur melirik perizinan Benih Bening Lobster (BBL) yang terdaftar di Kabupaten Kaur yang memiliki potensi apabila dikelola dengan benar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur apakah akan memberikan manfaat bagi Pendapat Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kaur, Ramadi Agustin, S.IP mengatakan, setelah rapat kerja dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur pada 9 Desember 2024 lalu ternyata BBL di Kabupaten Kaur sudah terdaftar dua koperasi nelayan penangkap BBL yang bisa menjual BBL ke Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan sudah mengantongi izin jual beli. Bagi Kabupaten Kaur sendiri saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait jual beli BBL ini yang akan memberikan manfaat atau dampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Nanti kita akan melakukan rapat kerja kembali dengan Dinas Perikanan terkait jual beli BBL di Kabupaten Kaur. Bagaimana supaya memberikan dampak positif bagi PAD yang akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kaur itu sendiri," ujar Ramadi Agustin usai rapat kerja pada Senin, 16 Desember 2024.
Dikatakan Ramadi Agustin, rapat kerja nanti akan membahas kontribusi perizinann BBL, sehingga bisa memaksimalkan potensi PAD yang bertujuan agar mengetahui dan mencarikan solusi sekecil apapun dari potensi perikanan di Kabupaten Kaur. Potensi perikanan daerah selain BBL tentu akan membahas bagaimana ikan-ikan hasil tangkapan nelayan memiliki nilai jual yang bagus dan memberikan PAD bagi daerah.
BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan Santunan kepada Warga Terdampak Pembangunan Pelabuhan Nusantara
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kaur Raker Bersama DPMPTSP Tentang Pengawasan Perizinan Investor
"Kabupaten Kaur selain memiliki potensi hasil perikanan yang banyak, juga memiliki potensi BBL yang terbaik di Provinsi Bengkulu," sampainya.
Untuk diketahui, saat ini lalu lintas jual beli BBL di Kabupaten Kaur sudah memiliki perizinan. Baik izin tangkap maupun izin jual beli ke BLU Kementerian KKP RI. Sebab, terdapat delapan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan dua Koperasi nelayan yang memiliki perizinan dan sudah mengantongi MoU dengan pihak Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Kedua koperasi tersebut yakni Koperasi Ratu Kaur Bahari yang berada di Desa Benteng Harapan dan Koperasi Bahari Kencana.