Tidak Berubah, Pemerintah Tetap Terapkan PPN 12 Persen Tahun Depan
Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP pada mobil hybrid.-airlanggahartanto_official-Instagram---
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Meski banyak ditentang, pemerintah tetap mulai menerapkan Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto memastikan, barang-barang kebutuhan masyarakat seperti gula dan beras tidak terdampak oleh PPN 12%.
"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11%.
Airlangga menjelaskan bahwa minyak hingga gula industri masih ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Apakah Fast Charging 240W Aman untuk Penggunaan Jangka Panjang?
BACA JUGA:10 Tips Memilih Ponsel dengan Kamera Selfie Terbaik, Apa yang Harus Diperhatikan Selain Megapiksel?
"Kemudian, untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12% tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah.
Ia juga menyebutkan, 1% untuk kebutuhan pokok dan penting, yaitu MinyakKita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1%, jadi tidak naik 12%. Kemudian, tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap 11%.
“Dikarenakan yang 1% tetap ditanggung pemerintah," jelas Airlangga.
Sebelumnya, rencana penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kini semakin menemui titik terang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kabar terbaru mengenai kebijakan tersebut pada Senin 16 Desember 2024 besok di Kantor Kemenko, Jakarta.
Menurut keterangan Menko Airlangga, saat ini Pemerintah masih terus melakukan pemantapan akan peraturan-peraturan yang akan ada di dalam kebijakan PPN 12 persen.
BACA JUGA:Kamera Digital Vintage: Dari Tren Menjadi Pernyataan Artistik